Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Umat Islam Wajib Paham! 10 Hal yang Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan 2026

Nur Pramudito • Senin, 23 Februari 2026 | 10:30 WIB

Umat Islam Wajib Paham! 10 Hal yang Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan 2026
Umat Islam Wajib Paham! 10 Hal yang Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan 2026

RADARSOLO.COM - Ramadhan 2026 telah datang membawa suasana penuh ketenangan, harapan, dan semangat beribadah bagi umat Islam di Indonesia.

Bulan suci ini menjadi momentum meningkatkan ketakwaan sekaligus memperbaiki kualitas diri melalui ibadah puasa.

Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib yang dilaksanakan pada bulan kesembilan dalam kalender Hijriah, dengan jumlah hari antara 29 atau 30 hari.

Kewajiban ini berlaku bagi setiap Muslim yang telah baligh, berakal sehat, dan mampu menjalankannya.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Makanan Sahur dan Berbuka agar ASI Tetap Lancar Saat Puasa Ramadhan

Perintah tersebut termaktub dalam Al-Qur’an, tepatnya pada Surah Al-Baqarah ayat 183:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Secara umum, puasa dimulai sejak terbit fajar hingga matahari terbenam.

Selama rentang waktu tersebut, umat Islam wajib menahan diri dari makan, minum, serta segala perbuatan yang termasuk dalam kategori Hal yang Membatalkan Puasa.

Agar ibadah di Ramadhan 2026 berjalan sempurna, berikut penjelasan lengkap mengenai Hal yang Membatalkan Puasa sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber keislaman.

1. Sengaja Makan dan Minum

Mengonsumsi makanan atau minuman dengan sengaja saat waktu puasa jelas membatalkan puasa. Dalam hadis riwayat Bukhari disebutkan:

“Puasa itu meninggalkan makanan dan minuman.” (HR. Bukhari No. 1903)

Namun, jika seseorang makan atau minum karena lupa, maka puasanya tetap sah dan dapat dilanjutkan.

2. Masuknya Sesuatu ke Dalam Tubuh dengan Sengaja

Segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang yang terhubung ke organ bagian dalam (jauf), seperti mulut, hidung, atau telinga, termasuk Hal yang Membatalkan Puasa bila dilakukan dengan sengaja.

Sebaliknya, jika terjadi tanpa kesengajaan, puasa tetap dianggap sah.

3. Pengobatan Melalui Qubul dan Dubur

Memasukkan benda atau obat melalui qubul (alat kelamin depan) atau dubur (anus) juga dapat membatalkan puasa.

Contohnya adalah penggunaan kateter urin atau pengobatan ambeien dengan cara memasukkan alat ke dalam dubur pada siang hari saat berpuasa.

4. Muntah Secara Sengaja

Muntah yang dilakukan dengan sengaja termasuk Hal yang Membatalkan Puasa.

Akan tetapi, jika muntah terjadi secara tidak disengaja dan tidak ada muntahan yang tertelan kembali, maka puasanya tetap sah.

5. Berhubungan Suami Istri di Siang Hari

Melakukan hubungan intim pada siang hari di bulan Ramadhan membatalkan puasa dan mewajibkan kafarat.

Kafarat tersebut berupa puasa dua bulan berturut-turut di luar Ramadhan. Jika tidak mampu, maka wajib memberi makan 60 fakir miskin, masing-masing satu mud (sekitar 0,6 kg beras).

6. Keluar Air Mani dengan Sengaja

Keluarnya air mani akibat onani atau sentuhan yang menimbulkan syahwat termasuk dalam Hal yang Membatalkan Puasa.

Namun, apabila terjadi karena mimpi basah (ihtilam), maka puasa tetap sah karena berada di luar kendali seseorang.

7. Haid dan Nifas

Perempuan yang mengalami haid atau nifas di siang hari bulan Ramadhan otomatis batal puasanya.

Mereka diwajibkan mengganti puasa tersebut di luar bulan Ramadhan setelah suci.

8. Hilang Akal atau Gila

Syarat sah puasa adalah berakal sehat. Jika seseorang mengalami gangguan jiwa atau hilang kesadaran pada siang hari saat berpuasa, maka puasanya batal.

Apabila telah sembuh, ia wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan.

9. Murtad

Keluar dari agama Islam atau melakukan perbuatan yang menyebabkan kemurtadan termasuk dalam Hal yang Membatalkan Puasa.

Misalnya, mengingkari hukum syariat yang telah disepakati atau menyekutukan Allah SWT.

10. Berkata Kotor dan Berdusta

Secara hukum fikih, berkata kotor memang tidak secara langsung membatalkan puasa. Namun, perbuatan tersebut dapat menghilangkan pahala puasa sehingga menjadi sia-sia.

Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan buruk, maka Allah tidak membutuhkan ia meninggalkan makan dan minumnya.” (HR. Bukhari)

Dalam hadis lain dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW menyampaikan bahwa puasa adalah perisai.

Karena itu, orang yang berpuasa hendaknya menjaga ucapan dan menghindari pertengkaran. Jika dicaci, cukup mengatakan, “Sesungguhnya saya sedang berpuasa.”

Memahami Hal yang Membatalkan Puasa menjadi bekal penting agar ibadah di Ramadhan 2026 tidak sia-sia.

Selain menahan lapar dan haus, puasa juga melatih kesabaran, pengendalian diri, serta menjaga lisan dan perilaku.

Semoga Ramadhan 2026 menjadi momentum memperbaiki diri dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.(np)

Editor : Nur Pramudito
#puasa #bulan suci #Hal yang Membatalkan Puasa #puasa ramadhan 2026 #ramadhan 2026 #ramadhan