Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Keutamaan dan Manfaat Zakat Fitrah bagi Umat Muslim Menurut Ketua Baznas Solo Muhammad Qoyim: Sucikan Harta, Kuatkan Kepedulian Terhadap Sesama

Alfida Nurcholisah • Senin, 2 Maret 2026 | 17:43 WIB

Ketua Baznas Kota Solo Muhammad Qoyim membahas keutamaan zakat fitrah bagi umat muslim di bulan suci Ramadan.
Ketua Baznas Kota Solo Muhammad Qoyim membahas keutamaan zakat fitrah bagi umat muslim di bulan suci Ramadan.

RADARSOLO.COM - Ramadan jadi momentum pendekatan diri kepada Allah SWT, sekaligus memperkuat kepedulian terhadap sesama.

Di dalamnya ada ketentuan membayar zakat, sebagai wujud nyata kepedulian dan solidaritas membantu sesama sesuai ajaran Islam.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Solo Muhammad Qoyim menjelaskan, zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Baik zakat fitrah maupun zakat mal.

Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim sejak bayi hingga dewasa. Sedangkan zakat mal, wajib bagi yang sudah memenuhi nisab dan haul.

Dalam praktiknya, zakat memiliki ketentuan yang jelas. Zakat fitrah ditunaikan mulai awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Bisa berupa makanan pokok atau beras seberat 2,7 kilogram (kg), atau diganti dengan uang tunai Rp 45 ribu.

“Nominalnya bisa berbeda di setiap daerah, karena harga beras di masing-masing wilayah juga berbeda. Hal ini sudah dibahas dalam musyawarah bersama Baznas, Kesra Pemkot Solo, Kemenag (Kementerian Agama) Solo, dan beberapa ormas Islam,” jelas Qoyim, kemarin.

Qoyim menambahkan, zakat fitrah secara khusus diperuntukkan bagi fakir dan miskin agar mereka turut merasakan kebahagiaan di bulan Ramadan dan Idul Fitri. Sedangkan zakat mal meliputi berbagai jenis harta.

Di antaranya penghasilan, perdagangan, pertanian, hingga kepemilikan aset tertentu. Seorang muslim diwajibkan berzakat, apabila penghasilannya telah mencapai nisab dan haul.

“Nisab berarti batas kewajiban seseorang membayar zakat dari total hartanya. Sedangkan haul merupakan batasan waktu kepemilikan harta tersebut,” urainya.

Saat ini, nisab zakat penghasilan yang mengacu pada ketentuan Baznas RI sebesar Rp 7,6 juta per bulan. Sedangkan kewajiban zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan.

“Artinya, kalau seseorang berpenghasilan Rp 8 juta per bulan, maka harus mengeluarkan 2,5 persennya atau sekira Rp 200 ribu,” beber Qoyim.

Dana zakat yang dihimpun tidak hanya disalurkan kepada fakir dan miskin, tetapi juga menyasar delapan golongan penerima zakat. Sebagaimana disebutkan dalam Surat At-Taubah ayat 60.

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.

Golongan tersebut yakni fakir, miskin, mualaf, amil, fisabilillah, riqab, musafir atau ibnu sabil, hingga orang yang terlilit hutang atau gharim.

Menurut Qoyim, zakat berperan besar dalam membangun kemandirian umat.

Tidak sekadar untuk kepentingan sosial, zakat juga bisa digunakan untuk berdakwah, pemberdayaan ekonomi, hingga bantuan kemanusiaan dan kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu.

“Zakat tidak hanya berdampak secara sosial, tetapi juga menjadi bagian dari syiar Islam. Dari zakat, kita membantu kebutuhan dasar masyarakat sekaligus menguatkan kehidupan keagamaan,” ujar Qoyim.

Karena itu, masyarakat diimbau menyalurkan zakat melalui lembaga amil resmi. Sehingga pengelolaan dan distribusinya lebih terarah, transparan, serta mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat. (alf/fer)

Editor : fery ardi susanto
#Ramadan 1447 H #Ramadhan 1447 H #zakat fitrah 1447 H #zakat fitrah 1447 #Ramadhan 1447 Hijriah #Keutamaan Zakat Fitrah #ketua baznas kota solo muhammad qoyim #Ramadan 1447 Hijriah