RADARSOLO.COM – Memasuki fase akhir Ramadan 1447 H, umat Muslim di Indonesia mulai mempersiapkan diri untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah.
Sebagai rukun Islam yang berfungsi mensucikan jiwa dan membantu sesama, penting bagi muzaki (pembayar zakat) untuk mengetahui besaran terbaru yang berlaku agar ibadah menjadi sah secara syariat dan regulasi.
Berdasarkan SK Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan standar terbaru mengenai nilai zakat fitrah yang disesuaikan dengan dinamika harga pangan saat ini.
Apa Itu Zakat Fitrah dan Mengapa Wajib?
Zakat fitrah atau zakat al-fitr adalah kewajiban yang dibebankan kepada setiap jiwa Muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun bayi yang lahir sebelum matahari terbenam di akhir Ramadan.
Tujuan utamanya adalah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor.
Sekaligus menjadi penyambung hidup bagi fakir miskin agar mereka dapat ikut merasakan kegembiraan di Hari Raya Idul Fitri.
Besaran Zakat Fitrah 2026 dalam Bentuk Beras dan Uang
Menjawab pertanyaan masyarakat mengenai "berapa bayar zakat fitrah tahun ini?", Baznas RI memberikan dua opsi pembayaran yang sah:
Dalam Bentuk Beras/Makanan Pokok:
Setiap jiwa wajib mengeluarkan 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter beras kualitas premium.
Dalam Bentuk Uang Tunai:
Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat dalam bentuk uang, BAZNAS menetapkan nominal sebesar Rp50.000 per jiwa.
Penetapan angka Rp50.000 ini telah melalui kajian mendalam terhadap harga beras rata-rata di pasar nasional guna memastikan nilai zakat tetap relevan dengan kebutuhan konsumsi mustahik (penerima zakat).
Cara Hitung Zakat Fitrah 2026
Menghitung zakat fitrah sebenarnya sangat sederhana.
Anda hanya perlu mengalikan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan dengan nominal yang telah ditetapkan.
Contoh Simulasi Perhitungan:
Jika dalam satu rumah tangga terdiri dari ayah (kepala keluarga), ibu, dan dua orang anak, maka total anggota yang wajib dizakati adalah 4 orang.
- Hitungan Beras: 4 orang x 2,5 kg = 10 kg beras.
- Hitungan Uang: 4 orang x Rp50.000 = Rp200.000.
Selain zakat fitrah, bagi umat Muslim yang tidak mampu berpuasa karena alasan uzur syari (sakit permanen atau tua renta), Baznas menetapkan nilai fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari.
Ketentuan Waktu dan Syarat Sah
Agar zakat fitrah bernilai ibadah dan bukan sekadar sedekah biasa, perhatikan aturan berikut:
1. Syarat Wajib
- Beragama Islam.
- Hidup pada saat bulan Ramadan (termasuk bayi yang lahir sebelum Idul Fitri).
- Memiliki kelebihan harta untuk kebutuhan pokok pada malam dan hari raya Idul Fitri.
2. Batas Waktu Pembayaran
Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri ditegakkan.
- Waktu Afdal: Setelah subuh pada hari raya sebelum berangkat salat Id.
- Waktu Mubah: Sejak tanggal 1 Ramadan.
- Waktu Haram: Membayar setelah salat Idul Fitri selesai, karena statusnya berubah menjadi sedekah biasa dan tidak menggugurkan kewajiban zakat fitrah.
Menyalurkan Zakat Secara Tepat Sasaran
Masyarakat diimbau untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti Baznas, Lazismu, LAZISNU, atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid setempat.
Penyaluran melalui lembaga resmi menjamin dana zakat dikelola secara profesional dan didistribusikan kepada delapan golongan yang berhak (asnaf), terutama fakir dan miskin.
Dengan membayar zakat lebih awal, akan membantu lembaga amil memiliki waktu lebih banyak untuk mendistribusikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan tepat sebelum lebaran tiba. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria