Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Kapan Zakat Fitrah 2026 Mulai Dibayarkan dan Batas Akhirnya? Simak Besaran Terbaru dari Baznas

Syahaamah Fikria • Senin, 16 Maret 2026 | 19:03 WIB

Ilustrasi zakat fitrah.
Ilustrasi zakat fitrah.

RADARSOLO.COM – Memasuki fase akhir bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, umat Muslim diimbau untuk segera menunaikan kewajiban zakat fitrah.

Sebagai salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap jiwa, baik laki-laki maupun perempuan, kepastian mengenai waktu dimulainya pembayaran hingga batas akhir zakat fitrah 2026 menjadi hal yang krusial agar ibadah tetap sah sesuai syariat.

Zakat fitrah berfungsi sebagai pembersih diri bagi yang berpuasa sekaligus bentuk kepedulian sosial terhadap sesama yang membutuhkan di hari kemenangan kelak.

Waktu Pembayaran dan Batas Akhir Zakat Fitrah 2026

Berdasarkan ketentuan syariat dan arahan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), terdapat rentang waktu yang cukup panjang bagi umat Muslim untuk menunaikan kewajiban ini:

- Waktu Mulai: Zakat fitrah sudah dapat dibayarkan sejak hari pertama Ramadan.

- Batas Akhir (Deadline): Waktu terakhir untuk menunaikan zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.

- Penyaluran: Pihak amil (pengelola) wajib menyalurkan zakat tersebut kepada para mustahik (penerima) paling lambat sebelum khatib naik mimbar saat pelaksanaan sholat Id.

Jika pembayaran dilakukan setelah sholat Idul Fitri, maka statusnya bukan lagi dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan sedekah biasa.

Besaran Zakat Fitrah 2026

Baznas RI secara resmi telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026.

Penetapan ini dilakukan setelah mempertimbangkan fluktuasi harga kebutuhan pokok di berbagai daerah.

Berikut rincian nominal zakat fitrah dan fidyah 2026:

- Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang: Rp50.000 per jiwa.

- Zakat Fitrah dalam Bentuk Makanan Pokok: Setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras (kualitas premium).

- Besaran Fidyah 2026: Rp65.000 per hari bagi setiap jiwa yang berhalangan tetap menjalankan puasa.

Ketua Baznas RI KH. Noor Achmad, MA menjelaskan, angka tersebut menjadi acuan seragam nasional.

"Baznas Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia dapat menggunakan besaran ini sebagai pedoman penerimaan zakat di wilayah masing-masing," ujarnya.

Pentingnya Menunaikan Lebih Awal

Meskipun batas akhirnya adalah sebelum sholat Id, masyarakat sangat disarankan untuk membayar zakat fitrah lebih awal melalui lembaga resmi.

Menunaikan zakat sebelum mendekati hari raya bertujuan untuk:

1. Mempermudah Amil

Memberikan waktu yang cukup bagi petugas untuk melakukan pendataan dan pengemasan beras.

2. Menjamin Ketepatan Sasaran

Memastikan bantuan sampai ke tangan fakir miskin tepat sebelum Idulfitri, sehingga mereka bisa merayakan kemenangan dengan layak.

3. Ketenangan Ibadah

Menghindari antrean atau kepadatan di gerai-gerai zakat menjelang takbiran.

Masyarakat kini dapat menunaikan zakat fitrah secara mudah melalui gerai fisik Baznas, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid terdekat, maupun melalui layanan digital resmi untuk menjamin transparansi dan keamanan penyaluran. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#idul fitri #zakat #zakat fitrah #baznas #zakat fitrah 2026