Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Bayar Akhir Zakat Fitrah 2026 Sampai Kapan? Jangan Sampai Terlewat Sebelum Sholat Id

Syahaamah Fikria • Rabu, 18 Maret 2026 | 21:07 WIB

Ilustrasi zakat fitrah.
Ilustrasi zakat fitrah.

RADARSOLO.COM - Memasuki akhir bulan suci Ramadan 1447 H, umat Muslim di Indonesia bersiap menunaikan kewajiban zakat fitrah.

Namun, satu pertanyaan yang kerap muncul adalah, kapan sebenarnya batas akhir atau deadline pembayaran zakat fitrah agar tetap sah secara syariat di tahun 2026 ini?

Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah

Berdasarkan ketentuan syariat dan arahan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), waktu pembayaran zakat fitrah memiliki rentang yang cukup panjang.

Meski sudah bisa ditunaikan sejak hari pertama Ramadan, masyarakat diimbau untuk tidak menunda-nunda hingga menit terakhir.

Batas akhir (deadline) pembayaran zakat fitrah 2026 adalah sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri (sholat Id).

Penting untuk dicatat bahwa jika seseorang baru membayarkan zakatnya setelah sholat Idul Fitri selesai dilaksanakan, maka dana tersebut tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah. Melainkan hanya dianggap sebagai sedekah biasa.

Hal ini tentu akan menggugurkan kewajiban rukun Islam bagi yang bersangkutan.

Sementara itu, dari sisi penyaluran, pihak amil (pengelola zakat) memiliki kewajiban untuk mendistribusikan dana tersebut kepada para mustahik paling lambat sebelum khatib naik ke mimbar pada saat sholat Id.

Rincian Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026

Tahun ini, Baznas RI telah menerbitkan Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026 sebagai panduan resmi.

Penetapan angka ini dilakukan setelah melalui kajian mendalam terhadap fluktuasi harga beras dan kebutuhan pokok di berbagai wilayah di Indonesia.

Berikut adalah rincian nominal yang harus disiapkan oleh setiap jiwa:

- Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang: Sebesar Rp50.000 per jiwa.

- Zakat Fitrah dalam Bentuk Beras: Setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras kualitas premium.

- Besaran Fidyah: Sebesar Rp65.000 per jiwa untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Penyaluran ini merujuk pada Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026 yang berlaku secara nasional.

Ketua Baznas KH. Noor Achmad menegaskan bahwa besaran ini diharapkan menjadi pedoman yang seragam bagi seluruh pengelola zakat di tanah air.

"Baznas Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia dapat menggunakan besaran ini sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," ujar Kiai Noor dalam keterangan resminya. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#idul fitri #Ramadan 1447 H #Waktu Pembayaran Zakat Fitrah #zakat fitrah #baznas #zakat fitrah 2026 #sholat id #Idul Fitri 2026