Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Ramadhan 2026 Tinggal Hitungan Hari, Begini Cara Melunasi Utang Puasa yang Lupa Jumlahnya

Nur Pramudito • Selasa, 27 Januari 2026 | 14:10 WIB
Ilustrasi Puasa
Ilustrasi Puasa

RADARSOLO.COM - Pergantian tahun menuju 2026 kian terasa. Bagi umat Islam, momen ini bukan sekadar penanda waktu, melainkan juga alarm spiritual bahwa Ramadhan 2026 sudah di depan mata.

Mengacu kalender Hijriah Kementerian Agama (Kemenag), awal puasa Ramadhan 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

Kendati demikian, kepastian tanggal tetap menunggu hasil sidang isbat yang digelar menjelang masuknya bulan suci.

Menjelang Ramadhan 2026, satu kewajiban penting yang kerap menjadi perhatian adalah melunasi utang puasa (qadha) dari tahun-tahun sebelumnya.

Masalah ini sering dialami sebagian umat Muslim, khususnya kaum perempuan, yang terkadang lupa hitungan jumlah hari puasa yang harus diganti.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag RI, Arsad Hidayat, menegaskan bahwa mengganti puasa yang tertinggal sebelum Ramadhan berikutnya merupakan kewajiban syariat.

Baca Juga: Bikin Ngiler, Ini 10 Hidangan Berbuka yang Selalu Identik dengan Ramadhan

“Qadha puasa adalah mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan sesuai jumlah hari yang tidak dijalankan,” jelas Arsad, dikutip dari Laman resmi Kemenag.

Ia menambahkan, dasar hukum qadha puasa tertuang dalam QS Al-Baqarah ayat 184, yang menegaskan bahwa penggantian dilakukan sejumlah hari yang ditinggalkan.

Waktu pelaksanaannya bersifat longgar, sejak usai Ramadhan hingga datang Ramadhan berikutnya.

Namun dalam praktiknya, tak sedikit umat Islam yang menunda qadha puasa hingga mendekati Ramadhan 2026.

Penundaan ini bisa disebabkan udzur syar’i seperti sakit berkepanjangan, tetapi juga kerap terjadi karena kelalaian.

Arsad mengingatkan, menunda qadha puasa hingga masuk Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan hukumnya haram dan berdosa.

Meski begitu, kondisi lupa hitungan utang puasa tidak menggugurkan kewajiban qadha.

Lalu, bagaimana cara melunasi utang puasa jika lupa jumlah harinya?

Berikut 3 solusi melunasi utang puasa Ramadhan 2026 bagi yang lupa hitungan, dirangkum dari penjelasan Kemenag dan para ulama.

1. Menggunakan ijtihad atau perkiraan paling mendekati

Arsad Hidayat menjelaskan, ketika seseorang benar-benar lupa jumlah hari utang puasa, maka langkah pertama adalah berijtihad, yakni memperkirakan jumlah hari yang paling mendekati kebenaran.

“Seseorang memperkirakan sesuai kemampuan ingatan dan keyakinannya. Kewajiban dibebankan sesuai pengetahuan yang dimiliki,” ujar Arsad.

Artinya, meski tidak mengetahui angka pasti, seorang Muslim tetap wajib membuat estimasi paling rasional agar utang puasa bisa ditunaikan sebelum Ramadhan 2026 tiba.

2. Metode ‘akil baligh hingga sekarang’ ala Ustaz Abdul Somad

Pendakwah Ustaz Abdul Somad (UAS) menawarkan pendekatan praktis bagi mereka yang lupa hitungan utang puasa selama bertahun-tahun.

Caranya adalah menghitung rentang waktu sejak seseorang akil baligh hingga usia saat ini.

Misalnya, seorang perempuan baligh di usia 10 tahun dan baru menyadari kewajiban qadha di usia 30 tahun, berarti ada 20 tahun yang harus diperhitungkan.

Jika rata-rata tidak berpuasa 30 hari per tahun (karena haid atau sakit), maka total utang puasa mencapai 600 hari.

“Setelah ditetapkan jumlahnya, cicil puasa setiap Senin dan Kamis. Dalam setahun bisa lunas sekitar 88 hari,” saran UAS di Youtube/MOTOVLOG DAKWAH.

Pendekatan serupa juga disampaikan Buya Yahya, yang menekankan pentingnya menetapkan angka sebagai pegangan agar kewajiban qadha jelas dan terukur.

3. Mengambil jumlah terbanyak demi keyakinan

Metode lain yang sangat dianjurkan ketika seseorang benar-benar lupa jumlah hari utang puasanya adalah dengan mengambil angka tertinggi atau jumlah yang paling maksimal.

Strategi ini diambil berdasarkan kaidah fikih yang menyarankan untuk mengambil keputusan yang lebih besar demi mencapai keyakinan (prudensial).

Kaidah ini merujuk pada prinsip dasar yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menghadapi keraguan ibadah, sebagaimana sabda beliau:

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلْيُلْقِ الشَّكَّ، وَلْيَبْنِ عَلَى الْيَقِينِ

“Apabila kalian ragu dalam shalat, hendaknya dia buang keraguannya dan dia ambil yang lebih meyakinkan….” (HR. Abu Daud 1024).

Dalam konteks shalat atau thawaf, mengambil yang "meyakinkan" berarti memilih jumlah rakaat atau putaran yang paling sedikit agar bisa ditambah hingga sempurna.

Namun, dalam konteks utang puasa, prinsip "meyakinkan" berarti mengambil jumlah hari yang paling banyak.

Sebagai contoh, jika seseorang ragu apakah utang puasanya berjumlah 10 atau 12 hari, maka ia sangat disarankan untuk memilih 12 hari.

Mengambil angka yang lebih berat dianggap jauh lebih aman karena secara otomatis akan menggugurkan beban kewajiban sepenuhnya dari pundak seseorang.

Jika pun nantinya ternyata jumlah tersebut berlebih, maka kelebihannya tidak akan sia-sia dan insyaaAllah tetap bernilai pahala puasa sunnah.

Pendapat ini diperkuat oleh pandangan Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni.

Beliau menjelaskan bahwa apabila seseorang memiliki banyak tanggungan puasa dan tidak tahu pasti jumlahnya, maka ia harus terus melakukan qadha sampai benar-benar yakin telah membebaskan dirinya dari beban tersebut.

إذا كَثرَت الْفوائتُ عليهِ يتشاغلُ بالقضَاء… فَإِنْ لَمْ يَعْلَمْ قَدْرَ مَا عَلَيْهِ فَإِنَّهُ يُعِيدُ حَتَّى يَتَيَقَّنَ بَرَاءَةَ ذِمَّتِهِ

“Apabila tanggungan puasa sangat banyak, dia harus terus-menerus melakukan qadha….jika dia tidak tahu berapa jumlah hari yang menjadi kewajiban puasanya, maka dia harus mengulang-ulang qadha puasa, sampai dia yakin telah menggugurkan seluruh tanggungannya.”

Senada dengan itu, Imam Ahmad juga menekankan prinsip serupa terkait ibadah yang terabaikan.

Seseorang hendaknya terus mengulang ibadahnya sampai tidak ada lagi keraguan bahwa ia telah mengganti apa yang dilalaikan.

يُعِيدُ حَتَّى لَا يَشُكَّ أَنَّهُ قَدْ جَاءَ بِمَا قَدْ ضَيَّعَ. وَيَقْتَصِرُ عَلَى قَضَاءِ الْفَرَائِضِ, وَلَا يُصَلِّي بَيْنَهَا نَوَافِلَ, وَلَا سُنَنَهَا

"Dia ulangi sampai tidak ragu lagi bahwa dia telah melakukan apa yang telah dia lalaikan. Dia hanya melakukan yang wajib saja, dan tidak melakukan shalat rawatib maupun shalat sunah. (Al-Mughni, 1/439)

Dengan demikian, bagi yang lupa sama sekali, langkah terbaik adalah membuat prediksi maksimal dan segera membayarnya hingga hati merasa tenang karena utang telah lunas sepenuhnya.

 

Waktu qadha puasa dan hukum fidiyah

Tidak wajib berurutan

Arsad menegaskan bahwa qadha puasa tidak harus dilakukan berturut-turut.

Tidak ada dalil yang mewajibkan pelaksanaan secara berurutan, selama jumlah hari yang diganti sesuai.

Hal ini juga dikuatkan oleh hadis riwayat Daruquthni dari Ibnu Umar, yang menyebutkan bahwa qadha puasa boleh dilakukan terpisah atau berurutan sesuai kemampuan.

Bagaimana dengan fidiyah?

Terkait fidiyah, Arsad menjelaskan adanya perbedaan pendapat ulama.

Sebagian menyatakan tidak wajib fidiyah meski qadha ditunda hingga Ramadhan berikutnya, baik karena udzur maupun tidak.

Menurutnya, pendapat yang mewajibkan fidiyah tidak memiliki landasan dalil sahih yang kuat.

“Dengan demikian, tidak ada kewajiban fidiyah secara mutlak meskipun qadha puasa ditunda tanpa udzur,” tegas Arsad.(np)

Editor : Nur Pramudito
#puasa #puasa qadha #Ramadhan 1447 H #cara bayar utang puasa #Cara qadha puasa yang jumlahnya tidak diketahui #utang puasa #ramadhan 2026 #ramadhan