RADARSOLO.COM - Komite Disiplin (Komdis) PSSI kembali mengumumkan hasil sidang terkait pelanggaran administratif yang terjadi di kompetisi BRI Super League 2025/2026.
Kali ini, giliran PSM Makassar yang harus menerima sanksi setelah melakukan kesalahan prosedur pada laga melawan PSBS Biak, 21 November 2025.
Dalam laporan Komdis, PSM Makassar dinilai terlambat mengumpulkan E-startlist, dokumen resmi berisi daftar pemain yang wajib diserahkan tepat waktu sebelum pertandingan dimulai.
Keterlambatan pengiriman dokumen ini dianggap sebagai bentuk kelalaian administratif yang berpotensi mengganggu kelancaran penyelenggaraan pertandingan.
Atas pelanggaran tersebut, Komdis PSSI menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta kepada PSM Makassar. Sanksi ini menjadi peringatan agar klub lebih disiplin dalam memenuhi seluruh prosedur teknis pertandingan.
Komdis menegaskan bahwa ketepatan waktu dalam pengumpulan dokumen pertandingan merupakan bagian penting dari profesionalisme klub dalam kompetisi level tertinggi sepak bola Indonesia. (nik)