Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Pemkot Solo Perkuat Benteng Anti-Intoleransi, Perda Toleransi Disahkan

Silvester Kurniawan • Jumat, 26 Desember 2025 | 03:27 WIB
KHIDMAT: Jamaat menjalani ibadah Malam Natal di Gereja Santo Antonius Padua Purbayan, Kamis (25/12/2025).   
KHIDMAT: Jamaat menjalani ibadah Malam Natal di Gereja Santo Antonius Padua Purbayan, Kamis (25/12/2025).  

RADARSOLO.COM - DPRD Kota Surakarta bersama Pemerintah Kota Surakarta resmi mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda), Rabu (24/12). Salah satu regulasi yang mendapat perhatian luas adalah Perda tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat.

Perda ini digadang-gadang menjadi landasan kuat untuk memperkuat semangat pluralisme sekaligus mencegah berkembangnya praktik intoleransi di Kota Bengawan.

Pemerintah Kota Solo berharap regulasi tersebut mampu menjaga iklim sosial yang aman, tentram, dan harmonis di tengah kemajemukan masyarakat.

Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan, perda toleransi bermasyarakat memiliki posisi strategis dalam kehidupan sosial warga Solo. Ia berharap aturan ini benar-benar diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

“Perda ini sangat penting untuk diterapkan oleh masyarakat kita. Kami berharap aturan ini mampu membawa Kota Solo menjadi kota yang ramah, toleran, aman, dan tenteram bagi seluruh lapisan masyarakat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup bermasyarakat,” ujar Respati, Kamis (25/12).

Secara nasional, komitmen Pemkot Solo dalam menjaga kerukunan sosial juga mendapat pengakuan. Tahun ini, Pemerintah Kota Surakarta meraih Harmony Award peringkat kedua dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk kategori Pemerintah Daerah Berkinerja Terbaik tingkat kota.

Penghargaan tersebut diberikan atas keberhasilan Pemkot Solo bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam menjaga keharmonisan masyarakat yang beragam latar belakang budaya, agama, dan golongan.

Namun di sisi lain, tantangan intoleransi belum sepenuhnya hilang. SETARA Institute dalam Indeks Kota Toleran mencatat adanya penurunan peringkat Kota Surakarta dalam tiga tahun terakhir.

Catatan tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan intoleransi masih perlu ditangani secara serius dan berkelanjutan.

“Kota Solo ini sangat majemuk masyarakatnya. Dan perda ini merupakan usulan dari masyarakat. Artinya, regulasi ini memang dibutuhkan,” imbuh Respati.

Sebelumnya, Ketua FKUB Kota Solo KH Mashuri turut mengapresiasi langkah Pemkot Solo yang menghadirkan perda khusus tentang toleransi bermasyarakat.

Ia mengakui adanya penurunan peringkat toleransi Solo dalam beberapa tahun terakhir, namun menilai upaya pemerintah daerah tetap konsisten dalam menjaga keharmonisan sosial.

Menurutnya, capaian Pemkot Solo hingga mendapat penghargaan dari pemerintah pusat menunjukkan bahwa kasus intoleransi memang ada, tetapi tidak dibiarkan berkembang tanpa penanganan.

“Masalah kerukunan ini selalu kami tekankan di tengah masyarakat. Perda Toleransi Bermasyarakat ini semakin menguatkan upaya menjaga keharmonisan di Solo. Harapan kami, keharmonisan tidak hanya berhenti di level elit, tetapi benar-benar dirasakan hingga lapisan masyarakat paling bawah,” kata KH Mashuri.

Dengan hadirnya perda tersebut, Pemkot Solo berharap penguatan nilai toleransi tidak sekadar menjadi slogan, melainkan terimplementasi dalam kehidupan sehari-hari warga Kota Bengawan. (ves/nik)

Editor : Niko auglandy
#perda #toleransi