RADARSOLO.COM – Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi tegas kepada Bali United FC dan panitia pelaksana pertandingan setelah insiden serius yang terjadi pada laga BRI Super League 2025/2026 melawan Bhayangkara Presisi Lampung FC, 17 Mei 2026.
Dalam rilis hasil sidang Komdis PSSI tertanggal 19 Mei 2026, Bali United FC dikenai denda Rp 250 juta akibat ulah suporter yang menyalakan flare dalam jumlah banyak di Tribun Utara dan Tribun Timur. Tidak hanya dinyalakan, flare tersebut juga dilemparkan ke arah lapangan pertandingan serta mengarah ke kameramen yang bertugas di area pinggir lapangan.
Insiden tersebut bahkan menyebabkan salah satu kameramen mengalami luka bakar di bagian wajah akibat terkena percikan flare yang dilemparkan dari tribun.
Baca Juga: Hat-trick Spektakuler! Legenda Persis Solo Masih Tajam di Usia Senja
Selain klub, panitia pelaksana pertandingan Bali United juga tidak luput dari sanksi. Panpel didenda Rp 40 juta karena dianggap gagal menjalankan tanggung jawab dalam menjaga ketertiban dan keamanan pertandingan.
Komdis PSSI mencatat, insiden pelemparan flare serta penyalaan dalam jumlah besar juga sempat membuat pertandingan terhenti selama kurang lebih lima menit karena situasi di lapangan tidak kondusif.
Dengan demikian, total denda yang harus ditanggung Bali United FC dan panpel mencapai Rp 290 juta.
PSSI kembali menegaskan bahwa penggunaan flare, petasan, dan tindakan yang membahayakan keselamatan penonton, pemain, maupun petugas pertandingan merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
Sanksi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh klub dan suporter agar menjaga ketertiban serta keamanan dalam setiap pertandingan demi keselamatan semua pihak yang terlibat.