RADARSOLO.COM - Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, secara langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2024 kepada 623 orang di Pendopo Graha Satya Praja, Selasa (27/5).
Penyerahan SK ini tidak hanya menjadi seremoni administratif, tetapi juga penegasan komitmen pemerintah daerah dalam membentuk birokrasi yang profesional, loyal, dan adaptif terhadap perubahan zaman.
Sebanyak 98 CPNS dan 525 PPPK resmi bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Dalam sambutannya, Bupati Etik menegaskan bahwa ASN bukan sekadar profesi, melainkan pengabdian penuh tanggung jawab kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
"Panjenengan semua adalah orang-orang terpilih. Proses seleksi yang panjang dan ketat bukan sekadar formalitas, tapi mekanisme untuk menjaring SDM terbaik. Maka dari itu, saya minta panjenengan bekerja dengan semangat, cerdas, dan sepenuh hati," tegas Etik.
Ia menyoroti pentingnya disiplin, etos kerja, serta loyalitas tinggi.
ASN, menurutnya, harus hadir sebagai motor penggerak pelayanan publik yang adaptif dan berintegritas.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN untuk tidak terjebak dalam zona nyaman, karena tantangan ke depan semakin kompleks.
"Kita bukan lagi bicara tentang kerja rutin, tapi tentang kualitas pelayanan. ASN harus berani berinovasi, cepat tanggap, dan mampu menyesuaikan diri dengan perubahan," ujarnya.
Etik juga menyinggung Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan keberadaan kode etik dan kode perilaku sebagai dasar integritas seorang aparatur.
Ia menekankan pentingnya nilai-nilai dasar ASN yang terangkum dalam BerAKHLAK: Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Nilai-nilai ini, kata Etik, bukan sekadar jargon, tetapi harus menjadi pedoman nyata dalam bekerja.
"ASN yang tidak berorientasi pelayanan dan tidak mampu berkolaborasi akan tertinggal. Kita butuh orang-orang yang mau terus belajar dan membawa perubahan di tempatnya bertugas," tandasnya.
Di akhir sambutannya, Etik meminta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak lepas tangan setelah penyerahan SK.
Pembinaan, pengawasan, dan pendampingan terhadap ASN baru harus menjadi bagian dari tanggung jawab pimpinan.(np)
Editor : Nur Pramudito