Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

40.641 Data PBI-JK di Sukoharjo Dinonaktifkan, Segera Cek Desil DTSEN 2026 dan Cara Mudah Reaktivasinya

Iwan Kawul • Rabu, 4 Februari 2026 | 08:03 WIB

Ilustrasi Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengecek kondisi rumah keluarga miskin penerima bantun RTLH, belum lama ini.
Ilustrasi Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengecek kondisi rumah keluarga miskin penerima bantun RTLH, belum lama ini.

RADARSOLO.COM – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI nonaktifkan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) per 1 Februari 2026. Di Kabupaten Sukoharjo, ada 40.641 jiwa yang datanya dinonaktifkan.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sukoharjo Yunia Wahdiyati, Rabu (4/2), menjelaskan, penonaktifan tersebut mengacu + Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial RI Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai tanggal 1 Februari 2026.

“Penonaktifan ini merupakan kebijakan nasional dari Kementerian Sosial. Untuk Kabupaten Sukoharjo, total ada 40.641 jiwa peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dinonaktifkan per Februari 2026,” jelas Yunia.

Yunia menerangkan, seluruh data kepesertaan yang dinonaktifkan berasal dari kelompok desil 6 hingga desil 10. Menurutnya, hingga kini Kemensos belum memberikan penjelasan teknis secara rinci terkait kebijakan tersebut.

Namun, pada akhir 2025 lalu, Kemensos telah menyampaikan informasi bahwa penerima manfaat bantuan sosial difokuskan pada kelompok desil 1 sampai dengan desil 5.

“Sebelumnya, sebelum ditetapkan satu data terpadu sosial ekonomi nasional (DTSEN), penerima manfaat bantuan sosial masih dibagi dalam beberapa kategori. Saat ini, kita mengacu pada satu data terpadu, yakni DTSEN,” ujarnya.

Yunia menambahkan, desil merupakan pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan, mulai dari yang paling miskin hingga paling sejahtera. Desil 1 hingga 5 mencakup kelompok sangat miskin sampai pas-pasan, sementara desil 6 hingga 10 masuk kategori menengah ke atas dan tidak diprioritaskan untuk menerima bantuan sosial.

“Kelompok desil 1 sampai desil 4 menjadi prioritas utama penerima berbagai bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan, Program Sembako, Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, ATENSI, dan bantuan sosial lainnya dari Kemensos. Desil 5 masih dimungkinkan menerima bantuan, tetapi sifatnya terbatas dan selektif melalui asesmen,” jelasnya.

Terkait warga yang ingin mengecek kepesertaan PBI-JK, cara termudah adalah melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi Cek Bansos Kemensos, masukkan NIK dan data wilayah, lalu klik cari data untuk melihat status Anda. Alternatif lain bisa melalui aplikasi Mobile JKN dengan login dan cek di menu Info Peserta.

Bagi warga Sukoharjo yang Kartu Indonesia Sehat (KIS)-nya dinyatakan nonaktif, dinsos menyiapkan solusi berupa mekanisme pengajuan permohonan reaktivasi.

Dari permohonan tersebut, selanjutnya akan dilakukan proses verifikasi dan asesmen kelayakan untuk menentukan apakah yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai peserta PBI-JK Daerah.

“Kami membuka ruang pengajuan reaktivasi bagi masyarakat yang merasa masih layak. Nanti akan diverifikasi kembali sesuai ketentuan yang berlaku,” beber Yunia. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
#Cara reaktivasi Pbi jk dinonaktifkan #Dinsos Sukoharjo #kemensos #PBI JK 2026 #Pbi jk dinonaktifkan