Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

Pemekaran 3 Kelurahan Berlaku 2021

Perdana Bayu Saputra • Minggu, 22 Desember 2019 | 19:15 WIB
DEMI PELAYANAN: Pengendara melintas di depan kantor Kelurahan Pajang. Wilayah ini segera dimekarkan.
DEMI PELAYANAN: Pengendara melintas di depan kantor Kelurahan Pajang. Wilayah ini segera dimekarkan.
SOLO – Pemkot telah memasukkan mata anggaran pemekaran tiga kelurahan dalam APBD 2020. Jika berjalan sesuai rencana, pemekaran mulai berlaku 2021.

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Daerah Hendro Pramono menjelaskan, proses pemekaran saat ini masih merampungkan naskah akademik (NA) tiga kelurahan, yakni Jebres dan Mojosongo, Kecamatan Jebres; serta Pajang, Kecamatan Laweyan.

"Penyusunan NA dikebut sehingga ditarget rampung pada tahun ini. Kita segera menyiapkan sarana prasarana atau infrastruktur tiap kelurahan baru," katanya, Sabtu (21/12).

Sembari menunggu NA, lanjut Hendro, kabar baik datang dari legislatif. DPRD Surakarta sudah menyetujui rencana pemekaran, sehingga prosesnya akan lebih cepat. Sebelumnya, pemekaran tiga kelurahan ini sudah mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bersamaan dengan izin pemekaran Kelurahan Semanggi, Mojo, Banjarsari, dan Kadipiro.

“Isi NA salah satunya total jumlah warga, termasuk pendataan warga tiap kelurahan. Jadi, RW ini RT-nya mana saja, sudah jelas,” terangnya.

Sebagai informasi, Kelurahan Mojosongo yang bakal dipecah menjadi tiga, mengambil batas kelurahan tong perempatan depan Kantor Kelurahan Mojosongo. Tong ke selatan barat Jalan Brigjen Katamso masuk kelurahan lama/Mojosongo, tong ke selatan timur Jalan Brigjen Katamso masuk Kelurahan Mertoyudan, dan tong ke utara-barat-timur Jalan Brigjen Katamso masuk Kelurahan Jaya WIjaya.

Kelurahan Jebres dibagi menjadi dua, mengambil batas Jalan Ir Sutami, simpang empat Sekarpace dan Jalan Tentara Pelajar yang nantinya dinamai Kelurahan Kentingan, sedangkan Pajang dibagi menjadi dua kelurahan dikarenakan kondisi saat ini dibelah oleh rel kereta api, sehingga warga kesulitan mendapatkan akses pelayanan dan harus memutar lewat kelurahan lain. Nantinya rel tersebut akan menjadi batas kelurahan yang baru. (irw/wa) Editor : Perdana Bayu Saputra
#keluharan #pemkot solo #pemekaran