Kepala Pengamanan Rutan Surakarta Andi Rahmanto mengungkapkan, awalnya ES datang sendirian ke rutan untuk membesuk suaminnya, (BS). BS merupakan tahanan titipan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah dalam kasus penyalahgunan narkotika dengan status pengedar.
Sesuai prosedur, petugas rutan melakukan penggeledahan semua barang bawaan ES. "Kebetulan hari ini (Jumat) jadwal besuk tahanan narkoba. Sesuai SOP (standar operasional prosedur) Rutan Surakarta, alas kaki pengunjung harus dicopot dan diganti dengan sandal khusus milik rutan," ujar Andi.
Namun, saat diminta melepas sandalnya, ES menunjukkan gelagat aneh. Bahkan, dia sempat menolak melepas sandal. Petugas pun semakin curiga sampai akhirnya mengambil sandal tersebut dan menemukan benda aneh.
"Kami temukan sabu-sabu paket hemat dan alat isap yang disembunyikan pada sandal sisi kiri. Pelaku ES langsung diamankan," jelas dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu-sabu tersebut akan diberikan pada suaminya, BS. Pelaku penyelundupan yang merupakan warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon itu diketahui sudah dua kali ini berusaha menyelundupkan benda terlarang ke dalam Rutan Kelas 1A Surakarta dan semuanya gagal.
"Ya ini sudah kali kedua (ES) menyelundupkan barang terlarang. Yang pertama berusahan menyelundupkan handphone di dalam makanan roti sekitar Desember 2019 lalu dan kedua narkoba ini yang disembunyikan di dalam sandal," papar Andi. (ves/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra