Direktur Utama (Dirut) PDAM Agustan mengatakan, berdasarkan aturan, pelanggan diwajibkan membayar biaya pemakaian air bersih maksimal tanggal 20 setiap bulannya. Selebihnya akan dikenakan denda sebesar 20 persen dari nilai tagihan. Jika tunggakan berlangsung tiga bulan berturut-turut, maka meteran air milik pelanggan akan dicabut.
"Selama ini kami kesulitan untuk menagih tunggakan. Sebab pelanggan tidak mengindahkan peringatan tertulis yang kami berikan. Penutupan meteran air di lokasi pelanggan juga kerap terkendala hal teknis. Seperti halaman rumah yang selalu terkunci dan sebagainya. Selain itu, beberapa pelanggan sudah mengajukan permohonan dispensasi agar diberikan tambahan waktu pelunasan tunggakan," terangnya, Sabtu (8/2).
Mengantisipasi berlarut-larutnya tunggakan pembayaran rekening air, PDAM menggandeng aparat penegak hukum. "Sekarang kami sudah bekerja sama dengan Kejari Surakarta, untuk menagih pembayaran tunggakan itu. Kejaksaan yang akan memanggil pelanggan dan memediasi kami dengan mereka," imbuhnya.
Dengan menggandeng Kejari, manajemen menargetkan, nilai tunggakan yang bisa tertagih pada akhir tahun nanti senilai Rp 4,8 miliar. Ada pula program pembebasan denda tunggakan. Program itu akan dilayani hingga akhir Februari, di empat loket pembayaran yang berada di kantor pusat, Banjarsari, Kartopuran dan Mojosongo.
"Jadi pelanggan hanya membayar tunggakan pokoknya saja, karena denda tunggakan kami hapuskan. Kami juga memberikan potongan harga pemasangan meteran bagi pelanggan baru," terangnya.
Manajemen PDAM mengaku siap mengakselerasi upaya-upaya penagihan, agar nominal tunggakan bisa berkurang. Jika diakumulasi, jumlah tunggakan sebenarnya sekitar Rp 32 miliar. Tapi berdasarkan data, tunggakan milik pelanggan aktif hanya berkisar Rp 17 miliar.
“Selebihnya adalah tunggakan dari rekening pelanggan yang sudah ditutup. Mayoritas penunggak berasal dari kategori pelanggan rumah tangga. Tunggakan paling lama tercatat sejak 2014,” pungkasnya. (irw/wa) Editor : Perdana Bayu Saputra