Mirisnya, ES bahkan sempat mencicipi sabu tersebut sebelum dibawa ke rutan. Kini, ibu empat anak itu pun harus menanggung akibat dari perbuatannya. Dia mengikuti jejak sang suami, meringkuk ditahanan Mapolresta Surakarta. Emi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai menuturkan, Emi membeli paket sabu dari seseorang berinisial K sepekan sebelum diselundupkan ke Rutan Surakarta.
"Sabu seberat 0,7 gram dibeli Rp 500 ribu. Tersangka berhubungan dengan K melalui pesan singkat. Setelah mengirimkan uang, tersangka mengambil sabu di kawasan Banjarsari,” terang Andy pada konferensi pers, kemarin (10/2).
Sebelum diselundupkan, lanjut kapolresta, sabu sempat dikonsumsi Emi di rumahnya seorang diri. Baru sisanya diberikan ke suaminya. “Kami akan melakukan tes urine untuk memastikan keterangan tersangka.
Kami menduga sabu ini akan digunakan sendiri, belum mengarah diedarkan. Namun, bukan berarti kita tidak akan mendalami hal tersebut,” bebernya.
Polresta juga berkoordinasi dengan rutan guna mengembangkan kasus tersebut. Jika ada potensi keterlibatan oknum petugas rutan, tentu bakal ditindak secara hukum.
Barang bukti yang disita polisi yakni sabu yang diselundupkan, sandal, serta pipet untuk mengonsumsi sabu. Tersangka akan dijerat pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Sementara itu, Emi enggan berkomentar banyak terkait aksi nekatnya tersebut. Dia mengaku mengirimkan paket sabu atas inisiatifnya sendiri. "Kapok, ini yang terakhir," ucapnya lirih.
Sekadar informasi, upaya penyelundupan tersebut terbongkar ketika Emi menunjukkan gelagat aneh ketika petugas rutan menggeledah barang bawaannya dan meminta mengganti sandal dengan yang telah disediakan rutan.
Setelah diperiksa, ternyata di dalam sol sandal sisi kiri yang dipakai Emi terdapat bungkusan plastik berisi sabu dan alat isabnya. Bukan hanya kali ini tersangka berbuat nekat. Tahun lalu, Emi berusaha menyelundupkan handphone namun berhasil digagalkan. (atn/wa/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra