Larangan tersebut juga berlaku untuk Indonesia. Hal ini dibenarkan Kepala Kantor Kemenag Surakarta Masta'in Ahmad. Dia mengatakan masih menunggu hasil koordinasi antara pemerintah pusat dengan pihak Arab Saudi.
"Memang, umrah itu adalah ibadah. Tetapi, terlepas dari hal itu, sebagai negara, Arab Saudi juga memiliki otoritas untuk mempertimbangkan keamaman dalam negerinya. Dalam hal ini keamanan sosial dari sisi kesehatan," papar Masta’in, Kamis (27/2).
Ditambahkan Masta'in, sebaiknya saat ini para calon jamaah umrah menghormati apa yang sudah menjadi keputusan Arab Saudi. Sembari menunggu perkembangan kebijakan, baik dari Kemenag Pusat maupun dari kerajaan Saudi.
"Umrah dan haji adalah kerja nasional, jadi pasti nanti ada kebijakan nasional. Kita tunggu, semoga dari pusat segera ada kebijakan," paparnya
"Kabar terakhir yang saya dapat, saat ini Ditjen PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah) masih koordinasi dengan kedutaan Saudi. Ya harapan kita tetap jamaah bisa berangkat secepatnya," imbuh Masta'in.
Saat ini, kantor kemenag juga melakukan konsolidasi dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). ”Kita juga meminta kepada penyelenggara untuk membantu mensosialisaskan serta memberi penertian kepada calon jamaah mereka," pungkas Masta’in. (atn/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra