Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Modal Potongan Gelas Plastik, 2 Sekawan Bobol Ratusan Juta lewat ATM

Perdana Bayu Saputra • Rabu, 4 Maret 2020 | 00:15 WIB
Nopis dan Teguh diinterogasi di Mapolresta Surakarta, Senin (2/3).
Nopis dan Teguh diinterogasi di Mapolresta Surakarta, Senin (2/3).
SOLO – Modus kejahatan ini tergolong lawas. Tapi berbahaya dan banyak merugikan nasabah bank. Dua pelaku bisa menguras uang tabungan targetnya hanya menggunakan potongan plastik bekas gelas air mineral.

Potongan plastik tersebut digunakan Nopis Anoprika, 32, dan Teguh Ariyanto, 24, warga Kagelang, Buay Runjung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan untuk mengganjal slot kartu mesin ATM.

Nopis yang bertugas sebagai eksekutor mengetahui cara tersebut dari kawannnya. Dia lalu beraksi dengan berpindah-pindah lokasi sejak 2017. “Dulu pertama kali melakukan di Riau, terus di Jawa Barat, Jakarta, kemudian di Jawa Tengah," ujarnya di Mapolresta Surakarta, Senin (2/3).

Nopis dan Anoprika biasa menyasar mesin ATM di lokasi sepi atau tidak ada penjaganya. Ketika nasabah melakukan penarikan uang tunai, Nopis mengintip nomor PIN dari bilik ATM yang bersebelahan lalu menghafalnya.

Pelaku memanfaatkan keadaan ketika kartu ATM nasabah tidak bisa dikeluarkan dari mesin ATM karena slot telah diganjal. "Saya bilang saja, antrean panjang. Kemudian saya bohongi kalau ATM-nya tertelan dan saya suruh mengurus di bank," ucapnya.

Setelah korban meninggalkan lokasi, Nopis mencongkel slot ATM menggunakan potongan gergaji besi untuk mengeluarkan kartu ATM. Tersangka menggunakan kartu tersebut di ATM lain untuk menguras tabungan korban. Total hasil kejahatan mencapai ratusan juta.

“Lupa berapa kali saya lakukan, sudah banyak. Sehari bisa tiga sampai empat dapat korban. Paling banyak pernah satu kali tarikan  Rp 10 juta,” jelasnya.

Sepak terjang Nopis dan Teguh terbongkar setelah jajaran Satreskrim Polresta Surakarta mendapatkan laporan aksi kejahatan serupa dan ditindaklanjuti dengan memperketat pengawasan mesin ATM.

Wakasatreskrim Polresta Surakarta AKP Widodo mengatakan, tersangka ditangkap saat beraksi di mesin ATM SPBU Banyuanyar.

"Kebetulan ada anggota patroli di lokasi. Karena curiga dengan gerak gerik keduanya, petugas langsung melakukan penyelidikan. Ternyata benar keduanya akan melakukan aksi,” beber dia.

Kepada penyidik, para tersangka mengaku baru sekali beraksi di Kota Solo. Aksi yang sama dilakukan di Semarang, Purwodadi, dan Kudus. "Kita sudah melakukan koordinasi dengan satwil (satuan wilayah) tersebut untuk mencocokan TKP," ucapnya.

Polresta Surakarta masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap potensi kawanan lainnya. Nopis dan Teguh akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (atn/wa/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra
#polresta surakarta #bobol tabungan #modus keejahatan #ganjal slot mesin atm