Ketua PN Surakarta Krosbin Lumbang Gaol menuturkan, terpidana adalah Anang Arif, pelaku penyelundupan ganja seberat 50 kilogram yang ditangkap Badan Nasional Narkotika (BNK) Surakarta September 2019.
"Setelah menjalani sidang beberapa kali, saya sendiri yang kala itu menjadi ketua majelis hakim menjatuhi hukuman mati. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya 20 tahun penjara. Saat ini, kasusnya sudah sampai tahap banding di PT (Pengadilan Tinggi Jateng). Memang setiap vonis mati wajib difasilitasi untuk banding," urai Krosbin.
Hukuman mati dijatuhkan karena Anang merupakan residivis kasus serupa dan pernah dipenjara selama empat tahun. Sebelum diringkus BNK, terpidana dua kali lolos menyelundupkan sabu dengan jumlah lumayan banyak.
Vonis mati tersebut dinilai pantas mengingat pemerintah sedang gencar menumpas peredaran narkoba. "Narkoba tidak hanya musuh negara kita, namun juga musuh dunia. Sudah ada perintah langsung dari bapak presiden kalau tidak ada ampun bagi pelaku. Jadi ini bukti nyata kami turut serta menekan peredaran narkoba,” tandas dia.
Apabila hukuman yang dijatuhkan rendah, lanjut Krosbin, setelah bebas berpotensi mengulangi perbuatannya. Apalagi sasaran para pengedar adalah remaja generasi penerus bangsa.
"Kalau bangunan yang dirusak, mudah dibangun lagi. Tapi kalau generasi muda, mau jadi apa bangsa kita," tegas Krosbin.
Lalu bagaimana dengan pengguna narkoba, apakah juga dijatuhi hukuman atau di rehabilitasi? Krosbin mengatakan, hal tersebut akan diputus dengan menimbang fakta persidangan.
Ditambahkannya, PN Surakarta masih menyidangkan kasus tangkapan sabu seberat 2,7 kilogram oleh BNK Surakarta. Dalam persidangan, terdakwa menunjukkan bukti percakapan dan trankasi serta terdapat foto saat narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Semarang hendak mengirim barang.
“Foto itu sudah kami kirim ke labfor (laboratorium forensik) untuk memastikan apakah benar itu foto napi bersangkutan atau bukan,” jelasnya. (atn/wa/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra