Namun, pada Minggu (8/3), portal di Jalan Soka, Kampung Badran RT 03 RW 10, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan ditutup warga setempat. Akibatnya, sejumlah pengguna jalan harus memutar lebih jauh.
Kemarin (9/3), petugas dishub mendatangi lokasi. Ternyata portal sudah dibuka. “Sepertinya sudah diselesaikan oleh warga. Kami imbau jalan lingkungan seperti ini jangan diportal karena digunakan untuk akses publik, bukan hanya warga setempat,” terang Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Surakarta Mudo Prayitno.
Dishub menyadari, jalan lingkungan menjadi lebih padat setelah proyek Flyover Purwosari beroperasi. Meskipun begitu, menutup akses publik ada aturannya. Seperti mengajukan izin ke dishub.
Regulasi buka tutup akses publik telah diatur dalam SK Direktorat Jenderal Perhubungan Darat No. 7234 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan. Pada pasal 13 dijelaskan, alat pengendali pemakai jalan adalah pembatas kecepatan serta pembatas tinggi dan lebar kendaraan.
"Sebenarnya portal itu hanya portal ketinggian dan lebar untuk membatasi kendaraan. Jadi portal untuk menutup jalan itu tidak ada. Terutama untuk jalan umum, baik jalan kota maupun lingkungan," beber Kabid Lalu Lintas Dishub Surakarta Ari Wibowo.
Regulasi lainnya yakni Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelanggaraan Perhubungan yang menyebutkan portal bukan bagian dari alat perlengkapan jalan.
"Portal hanya sebagai pembatas tinggi dan lebar, bukan untuk menutup jalan. Soal penutupan jalan dengan portal tidak dibenarkan, menimbang fungsi jalan tersebut sebagai akses masyarakat dan tentunya mengedepankan aspek kegawatdaruratan. Salah satu yang pernah kami tertibkan adalah penutupan portal di Jalan Kenangan (samping Masjid Kota Barat). Kami komunikasikan dengan warga dan akhirnya sekarang dibuka normal," terang Ari. (ves/wa) Editor : Perdana Bayu Saputra