Penandatanganan dilakukan Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di kantor kementerian setempat. Gagasan kebijakan penyelenggaraan MPP merupakan pembaruan sekaligus langkah strategis. Dalam perbaikan pelayanan publik yang dikombinasikan dengan penggunaan teknologi informasi.
“MPP intinya menyediakan pelayanan, perizinan, dan nonperizinan dalam satu bangunan. Merupakan pengembangan dari pelayanan satu pintu yang selama ini diselenggarakan pemkot. Bedanya, pelayanan di MPP lebih meluas. Karena melibatkan instansi vertikal,” ucap Rudy, sapaan akrab F.X. Hadi Rudyatmo.
Layanan di MPP, lanjut Rudy, di antaranya surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian, pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pelayanan surat tanda nomor kendaraan (STNK) oleh Samsat, pembayaran pajak, dokumen imigrasi, dan sebagainya.
“kunci dari efektivitas kehadiran mal pelayanan publik adalah integrasi sistem pelayanan. Memanfaatkan kemajuan perkembangan teknologi informasi,” tandas pria berkumis tebal ini.
Digitalisasi memungkinkan pelayanan lebih cepat, mudah, dan terjangkau. Kendati demikian, Rudy mengakui integrasi ini tak semudah membalik telapak tangan. Dia meminta seluruh pemberi layanan komitmen memiliki dan membangun filosofi Lima Mantap. Sesuai prinsip pelayanan di pemkot. “Lima mantap tersebut adalah mantap kejujuran, mantap disiplin, mantap pelayanan, mantap organisasi, dan mantap gotong royong,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Surakarta Yosca Herman Soedradjad mengaku sedang menyiapkan aset serta lokasi MPP. Persiapan dan pengorganisasian berbagai instansi menjadi kunci keberhasilan MPP. (irw/fer) Editor : Perdana Bayu Saputra