Legislator kawakan antara lain Y.F. Sukasno, Honda Hendarto, Paulus Haryoto dan Teguh Prakosa ikut dalam rombongan. Mengenakan busana adat Jawa, bersama sekitar 30 legislator lainnya, mereka bertolak ke kantor PN Surakarta dari halaman Museum Radya Pustaka sekitar pukul 10.30 dengan berjalan kaki.
Anggota Fraksi PDIP Suwanto membawa “tombak sewu” dengan mata tombak dari lidi yang ujungnya ditancapkan cabai dan berjalan di barisan terdepan. Selama perjalanan, dia beberapa kali mengangkat “tombak sewu” sembari berteriak menyuarakan aspirasi agar tanah Sriwedari bisa dimanfaatkan dan menjadi milik rakyat Kota Bengawan. Teriakan Suwanto dikuti legislator lainnya.
Tiba di halaman kantor PN Surakarta, rombongan legislator berdiri berjajar di depan pintu masuk. Termasuk empat unsur pimpinan DPRD Surakarta, antara lain Budi Prasetyo, Sugeng Riyanto, Taufiqurrahman dan Achmad Sapari. Mereka kemudian diterima Ketua PN Surakarta Krosbin Lumban Gaul di ruang sidang Kusuma Admaja.
Di hadapan ketua PN, Budi menuturkan, kedatangan puluhan legislator itu untuk menyerahkan surat dari DPRD Surakarta yang berisi permintaan agar agenda eksekusi tanah Sriwedari ditunda.
“Kami tidak dalam rangka studi banding, tapi menindaklanjuti amanat rakyat. Beberapa waktu lalu kami menggelar rapat membahas permasalahan tanah Sriwedari. Kami dipilih rakyat, sehingga otomatis suara kami suara rakyat,” ujarnya.
Budi menegaskan, surat tersebut bukan bertujuan mengintervensi kewenangan PN selaku lembaga yudikatif. Menurut dia, DPRD Surakarta sekedar melaksanakan mandat konstitusi dari warga Kota Bengawan.
“Sriwedari secara de facto dan de jure sudah ditetapkan sebagai cagar budaya yang di dalamnya ada aset-aset yang oleh pemkot dan DPRD secara bersama-sama diupayakan terkait pemeliharaan dan penganggarannya setiap tahun,” beber ketua dewan.
Usai pertemuan, ketua PN Surakarta mengapresiasi kedatangan para anggota dewan. Itu dinilai sebagai bukti rasa cinta terhadap PN Surakarta. Soal surat dari dewan, Krosbin mengaku belum bisa memberikan tanggapan lantaran belum membaca rinci isinya.
“Nanti lihat dulu. Pelajari dulu apa makna-makna yang terkandung dalam surat tersebut. Kami belum bisa menjawab sebelum membaca surat. Kami pelajari dulu apa saja isi surat dan bagaimana korelasinya dengan apa yang akan kami lakukan,” bebernya.
Terkait tahapan proses eksekusi tanah Sriwedari, Krosbin menuturkan pada Selasa (24/3) pihaknya akan menggelar rapat koordinasi kali ketiga. Rencananya membahas hal-hal teknis soal pengosongan lahan seluas 10 hektare ini.
“Apakah minggu depan itu rapat terakhir atau bukan, tidak bisa dipastikan. Rapat kemarin (Selasa 17/3), kami tunda dulu karena ada beberapa pihak yang belum hadir. Beberapa instansi masih sibuk setelah penetapan KLB (kejadian luar biasa) korona, dan itu kami maklumi,” pungkasnya.
Terpisah, kuasa hukum ahli waris RMT Wirjodiningrat, Anwar Rachman menilai, yang dilakukan anggota DPRD Surakarta telah offside. Alias melebihi kewenangannya. Mengingat, pengadilan sebagai bagian lembaga pusat, sedangkan DPRD Surakarta merupakan lembaga daerah.
“Ini aneh dan lucu. Tugas anggota DPRD Surakarta mengawasi jalannya pemerintahan (di Kota Solo) sesuai perundang-undangan malah tidak dijalankan. Kenapa DPRD tidak menggunakan hak interpelasi untuk menanyakan terkait kebijakan pemkot yang tidak melaksanakan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tapi justru mengintervensi lembaga pusat (pengadilan),” paparnya.
Ditegaskan Anwar, eksekusi lahan Sriwedari bukan hajat ahli waris maupun pengadilan, tapi merupakan hajat negara. Negera memberikan perlindungan dan kepastian hukum.
Terkait pertemuan pada Selasa (24/3), Anwar menyebut bila ada pihak terkait tidak hadir, maka akan dilaporkan kepada atasannya karena dinilai tidak menjalankan tugas negara. (atn/wa) Editor : Perdana Bayu Saputra