Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Wali Kota: Covid-19 Jangan Jadi Alasan, THR Karyawan Harus Tetap Cair!

Perdana Bayu Saputra • Sabtu, 4 April 2020 | 17:08 WIB
Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo.
Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo.
SOLO – Sektor usaha menjadi salah satu yang paling terdampak wabah Covid- 19. Meski begitu, Pemkot Surakarta meminta perusahaan tetap membayarkan hak pegawai sesuai dengan aturan.

Salah satu yang disorot adalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri. Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo meminta bos perusahaan memberikan kepastian pencairan THR karyawan tahun ini. Kepastian itu sedikit banyak membantu menguatkan psikologis pekerja.

“Perusahaan wajib membayar THR. Semua tahu kondisinya seperti ini. Tetapi itu (THR) adalah hak karyawan. Jangan sampai korona ini menjadi salah satu alasan untuk tidak memenuhi hak karyawan,” katanya, Sabtu (4/4).

Pria yang akrab disapa Rudy itu akan terus mengawal pencairan THR hingga Lebaran tiba. Untuk diketahui, rata-rata perusahaan di Kota Bengawan bergerak di bidang ritel. Jumlah perusahaan berskala besar dengan jumlah karyawan ribuan dapat dihitung dengan jari. "Solo kan tidak punya pabrik-pabrik besar. Ada, tapi paling berapa (jumlahnya tak signifikan),” imbuhnya.

THR, lanjut Rudy, juga wajib diberikan kepada karyawan yang dipulangkan akibat berstatus orang dalam pemantauan (ODP). Selama masa karantina mandiri, ODP masih menjadi tanggung jawab perusahaan.

“Sejak awal ada karantina mandiri dulu itu, saya langsung telepon bos perusahaan yang karyawannya harus karantina mandiri. Bocah iki ODP, kudu tetep gajian lho ya (Anak ini berstatus ODP. Tetap harus gajian). Terus bosnya (bilang) siap. Ya memang harus siap,” tandasnya.

Sebelumnya, sejumlah pengusaha mengeluhkan kondisi bisnis yang lesu setelah pemkot menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) korona. Di antaranya Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang menyatakan beberapa hotel harus merumahkan sebagian karyawan untuk mengurangi pengeluaran. PHRI juga meminta keringanan pajak hotel dan restoran kepada pemkot selama pandemic.

“Virus korona memberi pukulan telak bagi bisnis perhotelan. Kami hanya mikir bagaimana bertahan hidup, yang lain nanti dulu, termasuk itu (THR),” terang Sekretaris PHRI Solo Sistho A. Sreshtho. (irw/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra
#harus cair #perusahaan #idul fitri #Wali Kota Surakarta #tunjangan hari raya #karyawan #covid-19