Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features

PSBB Kedepankan Kearifan Lokal,Pemda Bisa Koordinasi dengan Masyarakat

Perdana Bayu Saputra • Kamis, 9 April 2020 | 20:54 WIB
Pakar Hukum Tata Negara UNS Sunny Ummul Firdaus
Pakar Hukum Tata Negara UNS Sunny Ummul Firdaus
SOLO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Bila daerah akan melaksanakan kebijakan tersebut, sebaiknya memperhatikan kearifan lokal.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Sunny Ummul Firdaus menyebut bila dipilihnya PSBB sudah melalui sejumlah pertimbangan.

“Dengan segala kelebihan dan kekurangananya, PSBB dipilih pasti ada pertimbangan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis yang merupakan dasar penyusunan peraturan perundang-undangan,” kata Sunny, Rabu (8/4).

Sebelumnya, lanjut dia, sejumlah kepala daerah di Indonesia sudah mulai memberlakukan lockdown lokal di wilayahnya masing-masing, seperti di Tegal, Papua, Tasikmalaya, dan Ciamis. Hal ini dianggap telah keluar dari UU yang sudah ada. Sunny menjelaskan, pemerintah dalam mengeluarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 adalah sebagai  peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. UU Nomor 6 Tahun 2018 tidak mengatur tentang lockdown. Yang ada hanya karantina wilayah.

“Jadi kalau pemkab atau pemkot melakukan lockdown, maka sudah keluar dari UU yang ada. Pemda hanya bisa melakukan karantina wilayah. Dan, mekanisme karantina wilayah diatur di dalam PP Nomor 21 Tahun 2020,” terangnya.

Seharusnya pemerintah daerah tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Soal kesepahaman visi dan langkah antara pemerintah pusat dengan pemda dalam penanganan Covid-19, kepala Pusat Studi Demokrasi dan Ketahanan Nasional (Pusdemtanas) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNS ini mengatakan, bila PSBB merupakan pilihan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dengan segala kelemahan dan kekurangnnya. Sehingga, sudah seyogyanya pemda mendukung apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat agar penanganan Covid-19 berjalan efektif.

“Pemda dapat berkoordinasi dengan masyarakat agar dapat memahami dan mengimplementasikan konsep PSBB. Pemerintah daerah sebaiknya berkoordinasi dengan RT dan RW sebagai ujung tombak yang berhubungan langsung dengan masyarakat,” sambungnya.

Meski PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 sudah diterbitkan, lanjut Sunny, PP tersebut secara substansi belum begitu jelas. Oleh sebab itu, pemerintah pusat diminta untuk memperjelas mekanisme dalam pemberlakuan PSBB dalam masyarakat.

“Dari segi hukum secara hierarki peraturan perundang-undangan sudah tepat, namun dari sisi substansi masih belum jelas dan detail bagaimana cara pelaksanaannya. Dibutuhkan mekanisme yang jelas dan konkret bagaimana menjalankannya. Atau bila belum ada, pemda dapat membuat kebijakan sesuai dengan kearifan lokal daerah masing-masing asal tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” pungkas Sunny. (irw/bun/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra
#kearifan lokal #pp nomor 21 tahun 2020 #pembatasan sosial berskala besar #pemda #karantina wilayah #implementasi