Dengan begitu, SK bisa fokus mengikuti karantina karena statusnya ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP).
Kasatreskrim Polresta Surakarta AKP Purbo Adjar Waskito mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, kasus tersebut lebih kepada kesalahpahaman. Saat kejadian, SK yang merupakan buruh harian di Jakarta dalam kondisi kesulitan keuangan sejak virus Covid-19 merebak.
“Memutuskan pulang ke Solo dengan bekal seadannya. Setelah kami amankan, keluarga dan warga sekitar kolektif melunasi utang itu (kepada driver ojol senilai sekitar Rp 700 ribu),” ujarnya mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai kemarin (11/4).
Sementara itu, SK mengaku saat tiba di Purwokerta, dirinya tak punya uang karena dompet dan handphone-nya hilang. “Waktu itu (driver ojol) saya tawari ongkos Rp 700 ribu. Akhirnya bapak ojek ini mau hingga mengantarkan ke Solo,” jelasnya.
Sesampainya di Solo, dia tidak minta diantarkan ke rumah, namun turun di salah satu masjid yang tidak jauh dari rumahnya. Kemudian dia berisiatif pulang dan menceritakan kejadian tersebut pada sang istri sekaligus meminta uang guna membayar ongkos. Namun sang istri kala itu tidak memiliki uang. SK-pun kembali ke masjid, namun driver ojol sudah meninggalkan lokasi. (atn/wa) Editor : Perdana Bayu Saputra