Kasat Sabhara Polresta Surakarta Kompol Sutoyo mengatakan, kasus tersebut terbongkar setelah tim cyber mengendus transaksi jual beli miras lewat media sosial.
“Dari informasi, antara penjual dan pembeli akan COD (cash on delivery) di kawasan kantor Kelurahan Banyuanyar," ujar Sutoyo.
Petugas kemudian melakuka pengintaian. Dua pemuda bergelagat mencurigakan tiba di lokasi. Polisi lalu menghampirinya dan menanyakan isi kotak yang mereka bawa.
Ketika kotak dibuka, ternya berisi belasan botol miras. "Keduanya langsung kami amankan saat itu juga. Baik pembeli maupun penjual masih kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka kami kenakan sanksi tipiring (tindak pidana ringan). Senin (27/4), kami serahkan ke PN (Pengadilan Negeri Surakarta) untuk dilakukan sidang tipiring," kata Sutoyo.
Ditambahkan sutoyo, meski Pandemi korona, penjualan miras di Kota Bengaean masih marak. "Ada pergeseran cara penjualan. Yang dulunya konvensional, sekarang online," ucapnya.
Ditambahkan kasat sabhara, pihaknya memang fokus mencegah kerumunan masyarakat guna memutus rantai penularan korona. "Potensi penyakit masyarakat tetap kami awasi secara ketat,” jelasnya. (atn/wa) Editor : Perdana Bayu Saputra