Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

2 Oknum TNI Konsumsi Sabu, Beli Barang dari Jaringan Nusakambangan

Perdana Bayu Saputra • Jumat, 1 Mei 2020 | 22:51 WIB
Dandenpom IV Surakarta Letkol CPM Gunawan Setiadi beri keterangan pers, kemarin (30/4).
Dandenpom IV Surakarta Letkol CPM Gunawan Setiadi beri keterangan pers, kemarin (30/4).
SOLO – Penyalahgunaan narkoba bisa meracuni siapa saja. Tak terkecuali aparat. Beralasan untuk menambah stamina, dua oknum anggota TNI yang bertugas di salah satu kodim eks Karasidenan Surakarta nekat mengonsumsi sabu.

Selain terancam hukuman pidana, mereka bakal dipecat dari matra TNI-AD. Itu ditegaskan Komandan Denpom (Dandenpom) IV Surakarta Letkol CPM Gunawan Setiadi, Kamis (30/4).

Denpom masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada oknum anggota berinisial MK, 43, dengan pangkat pembantu letnan satu (peltu), dan M, 50, berpangkat kopral kepala (kopka). “Saat ini masih kami amankan di denpom untuk proses penyidikan,” jelas Gunawan.

Kasus ini terbongkar ketika satuan MK menggelar tes urine. Hasilnya, urine MK positif narkoba. Dia segera dilimpahkan ke denpom untuk proses hukum selanjutnya. Dari keterangan MK, dia membeli sabu dari rekannya berinisial Y.

Anggota denpom kemudian bergerak ke rumah T di Palur, Mojolaban, Sukoharjo, Senin (27/4). “Sebenarnya kami mencari Y sebagai saksi untuk menguatkan dugaan keterangan dari MK. Namun di dalam rumah Y ada anggota lain yaitu M. Ketika itu M masih menggunakan seragam lengkap,” beber perwira TNI dengan pangkat melati dua di pundak ini

M, lanjut Gunawan, memperlihatkan gelagat mencurigakan dan berusaha kabur. Namun berhasil dikejar anggota Denpom yang datang ke rumah Y. Ketika digeledah, ditemukan di saku kiri pakaian dinasnya satu paket hemat sabu.

“Akhirnya kami dalami. Oknum inisial M kami periksa. Ternyata benar dia juga pengguna. Kemudian kami lakukan penggeledahan di rumah M dan didapati paket sabu seberat 15 gram,” tegasnya.

Hasil penelusuran denpom, Y mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari jaringan Nusakambangan. “Untuk warga sipil berinisial Y sudah kami limpahkan ke Polres Sukoharjo untuk proses hukumnnya,” ucap dia.

Ditambahkan Gunawan, sanksi berat menanti M dan MK. Keduanya segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk menjalani sidang kode etik. Setelah mendapat sanksi secara kedinasan, giliran menjalani proses hukum di pengadilan negeri.

“Sudah ditegaskan oleh pimpinan. Sanksi penyalahgunaan narkoba oleh anggota adalah pemecatan. Setelah itu baru perkara hukumnya. Yang membedakan lagi, kalau (pengguna narkoba) dari unsur TNI tidak ada pilihan rehabilitasi. Tetap harus menjalani hukuman kurungan penjara sesuai aturan yang berlaku,” beber dandenpom. (atn/wa/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra
#sabu-sabu #oknum tni-ad #jaringan nusakambangan #denpom iv surakarta