Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Masyarakat Terancam Tak Ber-BPJS: Pemerintah Tak Punya Sense of Crisis

Perdana Bayu Saputra • Jumat, 15 Mei 2020 | 22:04 WIB
Pakar Ekonomi UNS Lukman Hakim
Pakar Ekonomi UNS Lukman Hakim
SOLO - Pemerintah dinilai tidak memiliki sense of crisis dengan menaikkan kembali tarif iuran BPJS Kesehatan. Dalam situasi di tengah wabah Covid-19 ini seharusnya pemerintah lebih empati. Sebab, saat ini sangat rawan. Terlebih kelompok yang dibebani oleh pemerintah adalah mereka kelas pekerja yang kemungkinan besar menjadi korban pandemi.

Pakar ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS) Lukman Hakim mengatakan, industri dan perusahaan ikut jadi korban. Saat ini sebagian sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berbagai macam efisiensi. Bila ditambah ada kenaikan iuran BPJS, maka akan semakin berat.

“Kemarin ada perdebatan, bahwa untuk mengendalikan Covid-19 termasuk tes segala macam itu tidak bisa menggunakan BPJS. Kemudian kenaikan iuran ditolak MA, kini dinaikkan lagi oleh pemerintah. Bahkan mungkin lebih tinggi. Ini menunjukkan pemerintah tidak punya sense of crisis sama sekali,” beber Lukman Hakim.

Kenaikan tarif ini akan sangat terasa bagi kelompok kelas tertentu. Contohnya, pekerja korban PHK. Ketika tarif ini naik, maka orang tersebut tidak mampu membayar. Implikasinya, bukan jatuh miskin. Tapi tidak mampu membayar. Persoalannya, akan mengurangi ketahanan masyarakat dalam bidang kesehatan.

“Bayangkan saja ketika masyarakat tidak bisa membayar. Karena memang tidak punya income. Kemudian untuk bayar tarif iuran setinggi itu, mereka tidak bisa. Berarti dalam bulan-bulan ini mereka tidak ada jaminan kesehatan. Ketika nanti dia sakit, tidak bisa menggunakan BPJS. Menyebabkan ketahanan kesehatan masyarakat menurun,” jelasnya.

Padahal, kondisi pandemi Covid-19 saat ini seharusnya ketahanan kesehatan masyarakat meningkat. Sehingga ada yang bisa diandalkan bila dalam kondisi saat ini harus jatuh sakit. Bila masyarakat tidak mampu membayar iuran, saat sakit dan harus masuk UGD, mereka sudah pasti ditolak oleh pihak rumah sakit.

Seharusnya pemerintah dalam kondisi ini menjadi kesempatan memberikan kelonggaran. Memberikan bantuan kepada masyarakat. Bisa dianggap sebagai bagian dari relaksasi fiskal.

“Jadi mengurangi beban masyarakat. Ini kesempatan pemerintah membuat relaksasi kebijakan. Artinya, sudah dibatalkan oleh MA seharusnya kembali ke tarif awal. Apalagi pada masa pandemi seperti saat ini. Setidaknya akan mengurangi atau membantu mengurangi beban masyarakt. Harusnya begitu,” paparnya.

Lukman menambahkan, bila memang iuran harus dinaikkan, setidaknya pemerintah harus lebih sabar menunggu sampai kondisi ekonomi sudah lebih baik. “Sehingga tidak ada kesan pemerintah melawan konstitusi. Dan tidak menampakkan sense of crisis yang rendah. Semoga kebijakan ini tidak segera dijalankan pemerintah,” ujarnya. (aya/bun/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra
#Sense of Crisis #bpjs kesehatan #pakar ekonomi uns #iuran naik #beban masyarakat #lukman hakim