Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Iuran BPJS Naik, Apindo Khawatir Perusahaan Tak Mampu Bayar

Perdana Bayu Saputra • Jumat, 15 Mei 2020 | 22:06 WIB
Wakil Ketua Apindo Solo Wahyu Haryanto.
Wakil Ketua Apindo Solo Wahyu Haryanto.
SOLO - Kalangan perusahaan dan pekerja di eks Karesidenan Suakarta juga ikut menjerit terkait kebijakan pemerintah yang akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Di mana perusahaan harus dibebani 4 persen dan pekerja dibebani 1 persen. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo khawatir perusahaan tak mampu membayar. Terlebih masih dalam iklim usaha yang memburuk akibat wabah.

“Di saat seperti ini, tidak pas rasanya menaikkan iuran BPJS. Kami meminta ditinjau lagi perpres kenaikan tarif tersebut. Bila ada perusahaan yang tidak bisa membayar iuran, imbasnya ke buruh. Bisa terhenti mendapat pelayanan kesehatan kalau sakit,” beber Wakil Ketua Apindo Solo Wahyu Haryanto, kemarin.

Bagi perusahaan yang mampu, mungkin tidak menjadi masalah. Lain kondisi bagi perusahaan yang tidak mampu. Ini akan menjadi masalah tersendiri bagi peserta, yang dalam hal ini adalah pekerja. Saat terdampak Covid-19, beberapa perusahaan tidak ada order. Sehingga tidak ada cash flow yang baik.

“Kalau perusahaan ini tidak punya pemasukan, kemudian tidak bisa membayar iuran. Nanti pekerjanya tidak terfasilitasi kesehatan. Ini perlu diwaspadai. Bahaya kalau belum membayar iuran kan,” sambungnya.

Pada prinsipnya, Apindo Solo mengikuti kebijakan yang dikeluarkan Apindo pusat. Rencananya, Apindo akan memperoleh bantuan iuran dari pemerintah. Namun, saat ini masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah terkait bantuan tersebut.

“Sebenarnya, Apindo di daerah seperti kami lebih prihatin dengan perusahaan yang tidak mampu itu. Mereka tidak bisa bayar iuran. Ini pengaruhnya besar karena tidak akan dapat layanan kesehatan. Padahal ekonomi diprediksi mulai membaik baru setelah Covid-19 usai. Perusahaan baru bisa recovery setelah wabah,” jelasnya.

Wahyu menyebut recovery perusahaan pascakrisis wabah Covid-19 membutuhkan waktu lama. Sesuai perhitungan perusahaan, bila menggunakan tarif iuran yang lama, perusahaan masih bisa membayar sampai Juli mendatang. Sementara, bila menggunakan tarif iuran baru setelah kenaikan, mereka mengaku kesulitan lantaran perhitungannya di luar prediksi.

“Perusahaan kan sudah ada hitung-hitungan. Cash flow seperti apa. Jadi masih bisa bayar. Kalau tarifnya dinaikkan, ya susah. Sudah beda lagi hitung-hitungannya," papar Wahyu.

Serikat pekerja pun juga menyayangkan kenaikan iuran ini. Sebab, banyak dari mereka saat ini terkena imbas pandemi.

“Kami sangat menyayangkan kebijakan itu di kondisi saat ini. Banyak dari kami yang sudah dirumahkan, dikurangi jam kerjanya, tidak ada lemburan. Dan masih banyak beban berat kami lainnya sejak wabah. Ini sangat memberatkan pekerja,” tegas Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Solo Wahyu Rahadi, kemarin.

Wahyu menyebut saat ini para pekerja tengah dihadapkan pada situasi yang tidak menentu. Antara perusahaan tempatnya bekerja akan hancur atau bisa selamat melewati krisis ini. Jika memang tarif BPJS harus dinaikkan, pihaknya meminta setidaknya dilakukan setelah wabah Covid-19 selesai. Alias, tidak tahun ini.

“Kebijakan itu bisa dimulai tahun depan. Setelah Covid-19 selesai. Tapi dilihat dulu, upah kami naik juga atau tidak. Karena pekerja tidak membayar iuran hanya untuk dirinya sendiri. Tapi juga keluarganya. Itu akan jadi beban kalau iurannya naik,” ungkapnya.

Menurutnya, pemerintah sangat tidak bijak bila keputusan itu tetap akan diterapkan. Saat ini, banyak pekerja yang nyaris miskin. Namun, tidak mendapatkan bantuan sosial dari pemkot. Sebab, mereka tidak ber-KTP Solo, meskipun domisilinya di Kota Solo.

“Jadi tidak terjangkau bantuan. Karena basis datanya KTP. Ini susah, karena mereka domisilinya di Solo. Kami usulkan, dinas sosial (dinsos) bisa mendata juga dengan surat keterangan domisili di Solo. Selain mendata dengan KTP, surat keterangan ini kan bisa diurus di RT, RW, dan kelurahan. Toh bantuan juga disalurkan lewat kelurahan. Agar pekerja yang di Solo dapat bantuan,” tandasnya. (aya/bun/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra
#bpjs kesehatan #serikat pekerja seluruh indonesia #iuran naik #Apindo