Pemkot Surakarta hanya memiliki kemampuan membayar premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) hingga Mei 2020. Sementara pembayaran premi Juni hingga Desember baru bisa dibayarkan tahun depan.
Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo menjelaskan, pemkot tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar seluruh premi hingga akhir tahun. Anggaran premi JKN KIS masuk dalam skema pemotongan anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19.
“Kami utang dulu ke BPJS. Hanya bisa membayar sampai Mei. Lha gimana, nggak ada uang. Prioritas buat pandemi,” kata Rudy di balai kota, kemarin (14/5).
Terkait munculnya Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, wali kota menganggap itu tidak tepat. Pemerintah semestinya fokus pada penanganan wabah dibanding membuat kebijakan baru yang menjadikan masyarakat berang.
“Bagi pemerintah daerah yang membayar JKN PBI (penerima bantuan iuran) bingung. Nanti keliru menganggarkan malah salah lagi,” ujarnya.
Selama ini pemkot mengeluarkan anggaran Rp 5 miliar untuk membayar premi lebih dari 136 ribu jiwa. Dengan adanya perubahan aturan tersebut pemkot belum berani memastikan anggaran yang harus dikeluarkan. “Paling tidak menunggu ini (Covid-19) selesai dulu,” ujarnya. (irw/bun/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra