“Ini (saat ditangkap) transaksi ketiga saya. Beli sabu-sabu senilai Rp1juta per paket satu gram,” ujarnya di Mapolsek Laweyan kemarin (16/5).
BS mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu penjual sabu-sabu tersebut. Komunikasi dilakukan hanya via telepon. Usai transfer uang, BS diberi alamat di kawasan Kecamatan Serengan untuk mengambil paket sabu.
Setibanya di lokasi, tidak terdapat barang yang dicari. BS kemduain mendapat alamat baru di kawasan Sondakan. Di sinilah tersangka diciduk.
Kapolsek Laweyan Kompol Ari Sumarwono mengatakan, BS ditangkap anggota Satreskrim saat sedang patroli penyakit masyarakat dipimpin Kanit Reskrim Iptu Marsana. Anggota curiga dengan sebuah mobil yang parkir di jalan sepi.
Tak lama kemudian, seseorang turun dari mobil dan mencari sesuatu. Petugas lalu mendatangi pria yang tak lain BS. BS tambah panik dan tubuhnya gemetar.
“Ketika ditanya, tersangka memberikan keterangan berbelit-belit. Katanya sedang tidak ngapa-ngapain. Namun ketika diminta untuk menggeser lokasi berdirinya, dia tidak mau. Ternyata kakinya sedang menginjak plastik hitam berisi sabu-sabu,” beber Ari.
Kasus ini terus dikembangkan. Disita sebagai barang bukti sabu-sabu seberat satu gram, kartu ATM, serta struk bukti transfer pembelian sabu-sabu. BS dijerat pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (atn/wa) Editor : Perdana Bayu Saputra