Kuasa Hukum PWSPP Arif Sahudi mengatakan, yang harus dikaji adalah Pasal 201 A Ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penundaan Pilkada Serentak 2020. “Sudah kami ajukan. Tanda terima permohonan sudah kami terima dengan nomor 134/PAN.ONLINE/2020,” katanya.
Pengajuan gugatan ini karena mereka menilai tidak etis apabila pesta demokrasi tetap dilaksanakan Desember mendatang, di tengah pandemi Covid-19 belum selesai. Bila mengacu pada aturan, otomatis tahapan akan dimulai pada bulan ini. Padahal, masih banyak masyarakat terdampak pandemi.
Ditambahkan Arif, sebelum ada Perppu Nomor 2 Tahun 2020 pada 13 April lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Virus Covid-19. Aturan ini sampai saat ini belum dicabut. “Secara hukum perppu ini tidak dapat dilaksanakan selama keppres belum dicabut,” ujarnya.
Arif menambahkan, tahapan pilkada seperti penetapan calon, kampanye, pemungutan dan perhitungan suara serta rekapitulasi berpotensi menarik perhatian dan memicu perkumpulan massa. Selain keamanan, risiko kesehatan juga mengancam masyarakat.
Selain itu, bila pilkada serentak tetap digelar sesuai jadwal, juga berpotensi menyerap biaya fantastis. Terbukti, KPU sudah mengajukan tambahan anggaran Rp 535, 980 miliar untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) bagi petugas pemilu nanti.
“Artinya pemaksaan ini akan berdampak pada pembengkakan uang. Pertanyaannya, apakah pemerintah daerah punya anggaran? Kalau memiliki dana, alangkah baiknya dana sebesar itu digunakan untuk konsentrasi melawan korona. Seperti memperbaiki fasilitas kesehatan, serta recovery pasca pandemi berakhir. Sehingga rakyat segera dapat hidup normal seperti sedia kala,” urai Arif.
Untuk itu, dalam kondisi serba darurat ini, hampir seluruh tahapan pilkada tidak dapat dilaksanakan secara optimal sehingga dapat menimbulkan risiko dan menurunkan kualitas pilkada. “Tingkat partisipasi akan rendah, kemudian hasil pilkada akan dipertanyakan legitimasinya,” pungkas dia. (atn/bun/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra