Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Satpas Hanya Layani Pembuatan SIM Baru, Perpanjangan lewat Drive Thru

Perdana Bayu Saputra • Kamis, 25 Juni 2020 | 23:57 WIB
Pemohon SIM baru mengakses pelayanan di gedung Satpas SIM Polresta Surakarta, kemarin (24/6).
Pemohon SIM baru mengakses pelayanan di gedung Satpas SIM Polresta Surakarta, kemarin (24/6).
SOLO – Satlantas Polresta Surakarta memberlakukan pembatasan ketat pelayanan di Satpas Surat Izin Mengemudi (SIM). Hanya pemohon SIM baru yang akan dilayani di gedung satpas, sedangkan perpanjangan SIM diarahkan ke layanan SIM Drive Thru dengan layanan mobile.

“Dalam sehari, pemohon perpanjangan SIM bisa sampai 200 orang, sedangkan pemohon SIM baru sekitar 50 sampai 60 orang,” ujar Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Afrian Satya Permadi, kemarin.

Pelayanan di gedung Satpas SIM juga diubah. Selain harus menerapkan protokol kesehatan, diterapkan sistem first in first out (FIFO), yakni setiap sesi hanya dibatasi 20 orang. Teknisnya, setelah sesi pertama selesai di tiap tahapan, baru kelompok berikutnya masuk. Disediakan ruang tunggu di luar gedung. Hanya pemohon SIM yang boleh masuk.

“Diberikan id card khusus untuk memantau jumlah pemohon. Guna mempersingkat waktu, masyarakat bisa mendaftarkan diri lebih dulu melalui website Korlantas Polri,” ujar dia.

Waktu pendaftaran hanya dilayani hingga pukul 11.00. Menyesuaikan layananan dari Bank BRI di kantor Satpas SIM. Namun untuk proses pembuatan SIM dilayani sampai nomor pendaftaran terakhir.

Sarana prasarana pendukung di gedung Satpas SIM juga rutin dibersihkan menggunakan disinfektan. Petugas pelayanan juga menggunakan sarung tangan, masker, dan face shield. (atn/wa/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra
#satpas sim #Satlantas Polresta Surakarta #surat izin mengemudi #layanan pembuatan sim baru