Untuk melengkapi persyaratan SIM internasional, pemohon dapat mengakses www.siminternasional.korlantas.polri.go.id. Syarat yang harus di-upload antara lain foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, paspor, pas foto, serta foto tanda tangan. Bagi pemohon warga negara asing ditambah kartu izin tinggal tetap.
Setelah data dinyatakan lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening Briva BRI untuk pembayaran PNBP SIM internasional dan jasa pengiriman ekspres. “Untuk PNBP-nya senilai Rp 250 ribu, sedangkan perpanjangan Rp 225 ribu," ujar Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Afrian Satya Permadi, kemarin.
Rampung melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik. Berlanjut verifikasi dan validasi data pemohon.
"Silakan pilih cara pengambilan SIM internasional. Diambil sendiri di kantor pelayanan SIM internasional Korlantas Polri atau bisa memilih layanan dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman ekspres," ujar Afrian.
Dari bentuk fisik, SIM internasional ini berbeda dibandingkan SIM pada umumnya. SIM internasional berbentuk buku dan masa berlakunya hanya tiga tahun.
Meski proses pembuatan SIM dilakukan di Mabes Polri, imbuh kasatlantas, pemohon tetap harus datang ke setiap satpas asal daerah mereka masing-masing. “Ini guna mendapatkan surat rekomendasi yang akan menjadi pertimbangan pusat,” terang Afrian.
Rekomendasi tersebut antara lain kecakapan dalam berkendara, kondisi kesehatan maupun psikologis. Selama ini, di wilayah Kota Bengawan, belum ada masyarakat yang mengajukan rekomendasi untuk SIM internasional. Masih sebatas bertanya cara mengurusnya. (atn/wa/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra