Kepala B2P2TOOT Tawangmangu Akhmad Saikhu mengatakan, layanan kesehatan tradisional sangat dibutuhkan. Pasalnya, tren yang diminati masyarakat saat ini adalah pengobatan alami. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional dan PP Nomor 47 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan. “Tinggal pengembangannya oleh pemkot dan pengelola rumah sakitnya ke depan seperti apa,” kata dia.
Dalam PP Nomor 103 Tahun 2014 dijelaskan bahwa bentuk penyelenggaraannya bisa berbagai macam. Pertama, pelayanan kesehatan tradisional empiris, di mana penerapan pengobatan tradisionalnya hanya yang sudah terbukti secara empiris.
Kedua, pelayanan kesehatan tradisional komplementer. Penerapannya dengan memanfaatkan ilmu biomedis dan biokultural, serta sudah teruji secara ilmiah. Ketiga, pelayanan kesehatan tradisional integrasi. Merupakan kombinasi antara layanan kesehatan konvensional dengan layanan kesehatan komplementer, baik sebagai pelengkap atau pengganti.
“Kalau dari sini bentuknya bisa berupa fasilitas tambahan. Sementara PP Nomor 44 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan, bentuk layanan kesehatan tradisional ini dapat berupa layanan khusus seperti rumah sakit khusus untuk pelayanan tertentu. Tinggal bagaimana arah pembentukannya saja nanti,” terang Saikhu.
Di luar itu, Saikhu ingin menjelaskan bahwa perkembangan obat tradisional cukup baik dalam beberapa tahun terakhir. Baik dari golongan jamu-jamuan, obat herbal berstandar, maupun dari fitofarmaka yang sudah bisa disejajarkan dengan obat generik lainnya.
“Mungkin yang akan dipakai di pusat pengobatan tradisional ini golongan obat berstandar dan fitofarmaka. Karena dua obat herbal ini sudah melalui pengujian ketat. Obat herbal berstandar sudah melalui uji praklinis pada hewan, sementara fitofarmaka sudah diuji klinis ke manusia. Jadi dipastikan sudah aman dan teruji secara keilmuan,” papar dia.
Selain itu, pihak rumah sakit juga wajib memberi tambahan kompetensi pada setiap dokter dan nakes yang bekerja di sana. Sejauh ini B2P2TOOT Tawangmangu telah bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk melakukan pelatihan dan penelitian terkait obat herbal dan obat tradisional.
Pihaknya sangat terbuka jika suatu saat ada kerja sama dari instansi lain di luar instansi pendidikan, mengingat sejauh ini hanya dari kalangan pendidikan yang belajar di sana. “Saat ini minat masyarakat akan obat herbal dan pengobatan tradisional cukup tinggi. Ke depan gerakan back to nature dengan mengurangi konsumsi obat kimia ini sangat gencar. Nah, ini mungkin bisa jadi solusi. Kampus-kampus perlu mengembangkan pendidikan ke arah sana,” tutur Saikhu.
Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sebelas Maret (UNS) membuka kesempatan untuk bekerja sama terkait wacana pendirian rumah sakit pusat pengobatan tradisional ini. Dekan FK UNS Reviono menilai wacana ini bisa diwujudkan dengan berbagai tahapan. Salah satunya melalui model kerja sama dengan instansi pendidikan. Dalam hal ini fakultas kedokteran. Kerja sama itu bisa diwujudkan dalam bidang apa saja yang diperlukan. “Mungkin ke depan sekalian bisa dikembangkan kurikulum ke arah sana (pengobatan tradisional),” kata dia.
Untuk saat ini, FK UNS masih belum menjurus ke sana. Namun, tidak menutup kemungkinan persiapan kurikulum bisa dimulai dari sekarang. Khususnya dalam hal adaptasi pemanfaatan obat herbal dan obat tradisional dalam penanganan medis.
“Yang penting adalah saintifikasi obat tradisional. Mungkin dari pengalaman empiris itu yang diteliti lebih ke bagaimana komposisinya sehingga bisa berperan dalam pengobatan dan lainnya,” terangnya.
Saintifikasi obat tradisional ini perlu dalam pengembangan pengobatan tradisional yang tepat guna pada pasien maupun masyarakat. Dalam hal ini, UNS biasa bekerja sama dengan B2P2TOOT Tawangmangu. “Kalau pengembangan yang lebih luas di B2P2TOOT Tawangmangu itu. Kami juga ada MoU kerja sama dengan mereka. Nah, mungkin kalau RSBK sudah siap juga bisa kerja sama dengan kami," ucap dia.
Dukungan juga datang dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Surakarta. Hanya saja perlu persiapan panjang mengingat hal-hal etik dan hukum terkait pengobatan herbal ada aturan mainnya sendiri. “Sebagai perwakilan pengurus IDI cabang, saya mendukung wacana itu. Ya segera direalisasikan saja,” ujar Ketua IDI Cabang Surakarta Adji Suwandono.
Berbagai aturan dan regulasi terkait layanan pengobatan tradisional sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi. Di dalamnya fokus pada kombinasi layanan kesehatan konvensional dan layanan kesehatan tradisional komplementer, baik sebagai pelengkap maupun sebagai pengganti dalam keadaan tertentu.
“Layanan kesehatan konvensional ini ya seperti saat ini, dokter atau nakes yang bertujuan mengobati bermacam penyakit dengan menggunakan obat, pembedahan, atau radiasi. Kalau tradisional komplementer yakni yang terintegrasi antara pelayanan pengobatan tradisional dengan konvensional,” kata dia. (ves/bun/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra