Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Balon Saingan Gibran Dilaporkan Palsukan Dukungan, Bawaslu Stop Kasus

Perdana Bayu Saputra • Rabu, 19 Agustus 2020 | 18:15 WIB
Bawaslu Kota Surakarta menghentikan pembahasan laporan PWSPP tentang pemalsuan dukungan oleh pasangan Bajo, karena tak memenuhi unsur pidana pemilihan.
Bawaslu Kota Surakarta menghentikan pembahasan laporan PWSPP tentang pemalsuan dukungan oleh pasangan Bajo, karena tak memenuhi unsur pidana pemilihan.
SOLO - Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) menduga ada praktik pemalsuan tanda tangan dukungan kepada pasangan bakal calon perseorangan Bagyo Wahyono-F.X. Supardjo (Bajo) dalam Pilkada Solo 2020. Mereka melaporkan dugaan tersebut ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Laporan itu sudah diterima Bawaslu Kota Surakarta pada 11 Agustus 2020, lengkap dengan data saksi dan saksi korban. Anggota Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Surakarta Poppy Kusuma mengatakan, pihaknya telah melakukan proses penanganan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagaimana diatur Perbawaslu Nomor 14 Tahunc2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Bawaslu melakukan beberapa langkah untuk menangani laporan tersebut. Pertama, melakukan klarifikasi terhadap pelapor atas nama Johan Safaat Setyo Mahanani selaku ketua Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu sebagai pelapor. Kemudian, melakukan klarifikasi terhadap empat orang saksi sebagai korban yang diajukan pelapor.

”Namun demikian, dalam proses klarifikasi dua orang saksi keberatan dan membuat surat pernyataan tidak bersedia memberikan kesaksian," kata Poppy di Kantor Bawaslu, kemarin (18/8).

Selain memeriksa pelapor dan saksi, Bawaslu juga melakukan klarifikasi terhadap pihak penyelenggara pemilihan, yakni KPU Kota Surakarta. Kemudian, melakukan klarifikasi terhadap pihak terlapor yakni pasangan Bajo serta melakukan klarifikasi dari pendapat ahli.

"Setelah melalui serangkaian proses penanganan pelanggaran, maka melalui pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kota Surakarta pada Senin 17 Agustus 2020, perbuatan melawan hukum pemalsuan tanda tangan surat dukungan dan atau pemalsuan KTP untuk kepentingan pasangan Bjo dinyatakan dihentikan. Karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan," terang Poppy.

Bawaslu beralasan, tidak menemukan adanya korelasi antara bentuk perbuatan terlapor, yakni Bajo dengan obyek yang dipermasalahkan, yaitu pemalsuan tanda tangan surat dukungan dan pemalsuan KTP.  "Kemudian saksi-saksi yang dihadirkan oleh pelapor tidak memehui kualitas sebagai saksi fakta karena tidak melihat dan mengetahui secara langsung bentuk pemalsuan tanda tangan pada surat dukungan dan pemalsuan KTP untuk dukungan terhadap bakal calon perseorangan," paparnya.

Sementara itu, Ketua Tim Sukses Bajo Robert Hananto membantah dugaan pemalsuan data pendukung dan pemalsuan KTP. Menurutnya, tim Bajo menjaring dukungan ke akar rumput dengan mengindahkan ketentuan.

"Mungkin saking semangatnya hal-hal itu bisa terjadi. Tapi kemarin memang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Tidak ada tim khusus agar sengaja berbuat demikian," kata Robert. (irw/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra
#Bawaslu #pasangan balon perseorangan #Laporan #Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu #palsukan #bagyo wahyono #tanda tangan #f.x. supardjo