Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Oknum Sipir Penyelundup Sabu di Rutan Solo Terancam Sanksi Pecat

Perdana Bayu Saputra • Kamis, 8 Oktober 2020 | 17:30 WIB
Kepala Rutan Kelas IA Surakarta Urip Dharma Yoga saat menunjukkan barang bukti sabu dan HP yang diselundupkan oknum sipir, Rabu (7/10) malam.
Kepala Rutan Kelas IA Surakarta Urip Dharma Yoga saat menunjukkan barang bukti sabu dan HP yang diselundupkan oknum sipir, Rabu (7/10) malam.
SOLO – Oknum sipir Rutan Kelas IA Surakarta berinisial F yang menyelundupkan sabu dan handphone untuk narapidana, bisa terancam sanksi pemecatan. Pasalnya, apa yang dilakukan salah satu staf pembinaan dan kepribadian ini sudah melanggar kode etik profesi.

Kepala Rutan Kelas IA Surakarta Urip Dharma Yoga mengatakan, F saat ini masih diamankan Satnarkoba Polresta Surakarta bersama Arief  Nur Sasongko dan Dian Susilo, narapidana yang kedapatan positif mengonsumsi sabu. Mereka menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengetahui proses selanjutnya seperti apa. Kemarin malam oknum anggota juga ikut kami serahkan kepada polisi untuk pengembangan kasus,” tutur Urip, Kamis (8/10).

Setelah memiliki kasus hukum yang jelas, lanjut Urip, barulah F diserahkan ke Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kantor Wilayah Jawa Tengah guna mendapat sanksi secara kode etik. “Nanti keputusan ada di tangan kakanwil. Entah nanti sanksi pemecatan atau seperti apa, tergantung pimpinan. Apapun, menyelundupkan HP sengaja atau tidak sengaja dan membawa barang terlarang, itu melanggar kode etik,” paparnya.

Urip menambahkan, sebenarnya kasus ini sudah sebulan diselidiki. Pria ini gerah karena ketika melakukan razia kamar selalu menemukan HP. Penyelidikan ini membuahkan hasil dengan terungkapnya kasus ini.

Saat diperiksa, F mengaku tidak tahu jika barang yang diselundupkan ada narkotika jenis sabu-sabu di dalam charger HP. “Pemeriksaan awal kami, oknum sipir itu sudah empat kali menyelundupkan handphone dengan total ada delapan buah. Namun, kurun waktunya berapa kami belum mengetahui,” jelas Urip.

Soal kedekatan F dengan kedua warga binaan tersebut, Urip mengatakan, narapida Arief merupakan salah satu warga binaan yang dipekerjakan di ruangan pembinaan F. “Ini yang saya sayangkan. Sudah saya tekankan berulang kali, mereka jangan sampai ada kedekatan secara emosional, seperti ini dampaknya,” ujar Urip.

Dia menambahkan, sejak kerap menemukan HP di dalam kamar tahanan, pengawasan semakin diperketat. Bahkan sebagai pimpinan, sudah sejak sepekan terakhir Urip mengeluarkan kebijakan, di mana petugas dilarang membawa barang pribadi ketika menjalankan tugas.

“Jadi ketika pegawai kita melintas P2U (penjaga pintu utama) rutan, baik tas, handphone, serta barang-barang yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan kami amankan sampai keluar dari rutan. Kebijakan ini masih saya jalankan. Kalau situasi sudah membaik dan kepercayaan saya sudah mulai pulih, kebijakan tersebut akan saya cabut pelan-pelan,” tegas Urip. (atn/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra
#rutan kelas 1a surakarta #sanksi pecat #sipir #selundupkan sabu