Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

Satu Unit CCTV Tilang Elektronik Senilai Rp 3 M

Perdana Bayu Saputra • Rabu, 24 Maret 2021 | 18:11 WIB
Photo
Photo


SOLO - Polri serius menerapkan program electronic traffic law enforcement (ETLE) alias tilang elektronik. Itu ditunjukkan dengan pengadaan lima unit closed circuit television (CCTV) berteknologi artificial intelligence (AI) yang harga per unitnya mencapai Rp 3 miliar.






Lima unit kamera pemantau canggih itu sudah diterima Satlantas Polresta Surakarta dari Korlantas Mabes Polri. Untuk pemasangannya masih harus menunggu teknisi ahli.




"Pengadaanya dari Korlantas ya. Kami hanya menjadi lokasi penempatannya. Di Polda Jateng yang dipasang baru Kota Solo dan Semarang. Kami mendapat tujuh unit kamera. Satu sudah terpasang di simpang empat Kerten, lima sudah datang di kantor. Satu unit lagi masih dalam perjalanan,” beber Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, kemarin (23/3).




Titik pemasangan kamera pemantau mahal itu harus memenuhi sejumlah kriteria. Antara lain, lokasi padat kendaraan, rawan pelanggaran dan kecelakaan.

Kelebihan kamera pemantau itu adalah bisa langsung mendeteksi setiap pelanggaran. Data kendaraan tersaji di layar monitor traffic management control Satlantas Polresta Surakarta hanya dalam waktu satu detik.

Bukan hanya itu, CCTV tersebut bisa cepat mendetaksi ketika ada kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu. "Dengan begitu, kami langsung kontak petugas di lapangan untuk melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan satreskrim," jelas kasatlantas.

Diketahui, Satlantas Polresta Surakartamulai menerapkan tilang elektronik mulai Selasa (23/2). Namun, pemberian sanksi baru dilakukan setelah proses evaluasi dilakukan selama dua pekan ke depan.

Ketika terjadi pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera pemantau, data pelanggar yang terekam kamera langsung muncul di layar monitor ruang TMC, sehingga bisa langsung dibuatkan surat tilang untuk dikirim ke alamat pelangar.

Dalam surat tilang tersebut dilampirkan jenis pelanggaran dengan bukti foto. Masyarakat bisa melakukan konfirmasi selama tujuh hari sejak menerima surat tilang melalui hotline maupun langsung datang ke kantor satlantas, sedangkan pembayaran denda lewat transfer bank.

Mengingat rekam data kendaraan yang melanggar lalu lintas dilakukan lewat nomor polisi, maka, bagi masyarakat yang bertransaksi kendaraan bekas, diharapkan segera melakukan balik nama. Tujuannya, agar surat tilang tidak salah alamat.

Selain mengandalkan  ETLE, anggota satlantas yang berpatroli dilengkapi kamera portabel penindakan kendaraan bermotor (Kopek) di bagian helm. Pelanggaran yang terekam kamera akan menjadi bukti penilangan, sehingga tidak ada debat. (atn/wa)



(rs/atn/per/JPR) Editor : Perdana Bayu Saputra