Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Perkembangan Kasus Kekerasan Sondakan, Berkas Dirikim ke Kejaksaan

Perdana Bayu Saputra • Senin, 5 April 2021 | 03:22 WIB
DIAMANKAN: Sejumlah pelaku kekerasan Sondakan diamankan di Polresta Surakarta. (CITRA SUSANTI/RADAR SOLO)
DIAMANKAN: Sejumlah pelaku kekerasan Sondakan diamankan di Polresta Surakarta. (CITRA SUSANTI/RADAR SOLO)
SOLO - Satreskrim Polresta Surakarta menyerahkan tiga berkas tersangka kasus kekerasan di Sondakan, Kecamatan Laweyan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta. Hal tersebut ditegaskan Kasatreskrim Kompol Purbo Adjar Waskito saat dikonfirmasi berkaitan perkembangan kasus kekerasan dan perusakan sebuah toko, pertengahan Februari lalu.

Dia memaparkan, berkas para tersangka dikirimkan secara terpisah berdasarkan peran masing-masing saat beraksi. "Berkas yang (kasus) Sondakan sudah kami kirim ke kejaksaan. Akan diteliti jaksa terlebih dulu," kata Kompol Purbo mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

"Karena ada yang berperan aktif, pasif, serta juga pelaku sebagai koordinator yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang)," sambungnya.

Disinggung soal DPO, mantan kasatreskrim Polres Wonogiri itu menegaskan tak ada tambahan. Polisi memang menetapkan delapan orang berstatus DPO, masing-masing berinisial AH, I, G, dan R. Empat orang lain masih dicari identitasnya.

"Kalau menurut keterangan tersangka, jumlahnya (DPO) sesuai dengan hasil penyelidikan kami," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 14 pelaku dengan mengendarai sepeda motor mendatangi tempat warung milik Sumadi. Rombongan membawa senjata tajam, berupa pedang samurai dan tongkat pemukul (button stick)

Mereka dengan berdalih amaliah kemudian mengintimidasi dan mengambil uang milik korban sebesar Rp 400 ribu, lalu merusak satu buah ketipung. Selain itu, mereka juga mendatangi warung lainnya yaitu milik Joko Prayitno. Para pelaku  merusak TV Polytron 40 inc, dan mengambil uang Rp 186 ribu.

Tak cukup sampai di situ, pelaku mendatangi warung milik Ibu Nining Sulistyowati dan memecah etalase warung, serta melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama Mardiyanto hingga menderita luka-luka.

Tersangka diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Diantaranya Pasal 170 ayat (1) dan (2), dan /atau Pasal 351 ayat (1), dan/atau Pasal 363 ayat (1) ke-4, dan/atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (atn/nik) Editor : Perdana Bayu Saputra
#Aksi Kekerasan di Solo #Kekerasan Sondakan #Progres Kasus Sondakan