“Jadi harus ada bukti laporan keuangan bahwa perusahaan bersangkutan tidak mampu membayar THR secara penuh dan minta dicicil,” ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Surakarta Agus Sutrisno, Senin (26/4).
Namun, Agus mengingatkan, kemudahan tersebut bukan berarti malah menghilangkan kewajiban perusahaan memberikan THR. Sebab, THR merupakan hak pekerja.
Bagaimana ketika tidak ada kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan terkait pembayaran THR dengan cara dicicil? Agus menyebut, pencairan THR harus dibayar penuh.
Mengantisipasi pelanggaran pembayaran THR, pemkot membuka posko pengaduan di Kantor Disnakerperin Kota Solo Jalan Slamet Riyadi atau menghubungi call center 0813-9308-5604 dan 0856-9138-1820.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Surakarta Wahyu Rahadi menuturkan, mencicil THR memang diperbolehkan oleh pemerintah. Tapi, pihaknya mendorong seluruh pihak baik pemerintah maupun pengusaha bisa memberikan hak-hak pekerja secara penuh.
"Kalau bisa THR bisa diberikan penuh dan tepat waktu, tujuh hari sebelum Lebaran. Walau ada ketentuan itu, sikap kami jelas mengharapkan agar THR tidak dicicil atau dikurangi nilainya," tegasnya.
Sebab, lanjut Wahyu, pencairan THR dinantikan para pekerja di masa perekonomian yang lesu akibat pandemi.
Berapa nominal THR yang seharusnya diterima pekerja? Wahyu menyebut, bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun bisa mendapat satu kali gaji sesuai standar upah minimum kabupaten/kota (UMK). Sedangkan pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, berhak mendapatkan satu kali gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
"Harusnya seperti itu (nominal pembayaran THR) karena sudah diatur undang-undang. Kalau di-gebyah uyah (pukul rata) THR sesuai UMK, ya akan jadi masalah," kata dia. (ves/wa/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra