Catatan Airnav Cabang Surakarta, balon udara yang bagian bawahnya diikat petasan meledak di Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Klaten, belum lama ini. Laporan adanya balon udara liar juga didapati dari kawasan Kecamatan Jaten, Karanganyar.
“Informasi sementara, balon udara jatuh di kawasan Jaten. Tetapi kami belum menerima informasi langsung dari pilot. Sebatas media sosial. Belum bisa declare sebagai report," terang General Manager Airnav Cabang Surakarta Dhenny Purwo Hariyanto, Rabu (19/5).
Diakuinya, ada beberapa wilayah di Indonesia memiliki tradisi menerbangkan balon udara pada momentum Lebaran. Tahun lalu, sebanyak 13 benda yang diduga balon udara terdeteksi di langit eks Karesidenan Surakarta.
Merespons fenomena tersebut, Dheny meminta masyarakat tidak sembarangan menerbangkan balon udara karena sudah ada regulasinya. Yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
Ketika regulasi itu dilanggar, balon udara liar membahayakan keselamatan, terutama aktivitas penerbangan. Karena berpotensi masuk ke mesin pesawat, menutup bagian pesawat sehingga menganggu penglihatan pilot dan mengakibatkan hilang kendali.
“Aturan itu untuk memfasilitasi tradisi masyarakat menerbangkan balon udara, namun dengan cara yang aman dan tidak mengganggu penerbangan," paparnya.
Dalam permenhub tersebut disebutkan, balon udara dalam kegiatan budaya wajib ditambatkan, berwarna mencolok, tinggi maksimal balon adalah 7 meter saat terisi penuh udara, dimensi maksimal sepanjang 4 meter.
Persyaratan lainnya, tinggi balon udara ketika terbang maksimal 150 meter dari permukaan tanah dan di luar radius 15 kilometer dari bandara atau tempat pendaratan helikopter.
Pelaku pelanggaran permenhub tentang balon udara dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 500 juta. “Tidak ada larangan untuk menerbangkan balon udara, asal sesuai ketentuan. Setiap kegiatan penerbangan balon harus meminta izin dari otoritas bandara dan pemerintah daerah setempat," tegas Dheny.
Airnav Indonesia, imbuhnya, aktif menyosialisasikan ketentuan penerbangan balon udara. Itu sebagai wujud pelestarian kebudayaan serta edukasi kepada masyarakat agar tak serampangan menerbangkan balon udara.
"Pada H-1 Lebaran kami dimintai tolong Pemkab Ponorogo untuk sosialisasi masalah balon liar ini," katanya. (atn/wa/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra