Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Kasus Perusakan Makam di TPU Cemoro Kembar, Polisi Bakal Periksa Saksi

Damianus Bram • Jumat, 25 Juni 2021 | 17:11 WIB
KEMBALI SEMULA: Nisan makam yang dirusak telah diperbaiki. (M. IHSAN/RADAR SOLO)
KEMBALI SEMULA: Nisan makam yang dirusak telah diperbaiki. (M. IHSAN/RADAR SOLO)
SOLO - Kasus perusakan belasan makam di TPU Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon terus didalami. Kepolisian memeriksa sebanyak 23 saksi yang enam orang di antaranya pengasuh kuttab.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak  mengatakan, sebanyak dua orang kuttab telah dimintai keterangannya. Termasuk anggota Linmas dan perangkat kelurahan setempat.

"Belum ada penetapan tersangka sejauh ini. Insya Allah, nanti dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi kami lakukan gelar perkara. Untuk anak-anak (terduga pelaku perusakan) tetap kami tempuh jalur diversi," jelasnya.

Ade memastikan aktivitas belajar mengajar di kuttab telah dihentikan. Mengingat, pembelajaran tatap muka selama pandemi belum diizinkan. "Sementara ini aktivitas kuttab itu berhenti, seluruhnya daring," kata dia.

Lurah Mojo Margono menuturkan, hasil koordinasi antara RT-RW setempat, penduduk sekitar, dan tokoh masyarakat, pihak pengelola kuttab menyatakan akan pindah. "Mereka akan pindah. Minta waktu sebulan dua bulan ini, pindahnya ke mana, saya tidak tahu," ujarnya. 

Sekadar informasi, Polresta Surakarta memilih menyelesaikan kasus perusakan belasan nisan makam secara diversi atau di luar peradilan pidana. Itu mengingat para terduga pelaku berstatus anak di bawah umur. Kapolresta mengatakan, pada setiap jenjang penyidikan, bila yang terlibat dalam kasus tersebut adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH), maka diupayakan diselesaikan secara diversi.

Diversi baru bisa dilaksanakan setelah proses penyidikan selesai. Saat ini, Satreskrim Polresta Surakarta masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

"Sejumlah barang bukti sudah kami sita, kemudian beberapa saksi kami minta keterangan, antara lain saksi korban, dan yang melihat kejadiannya. Kemudian saksi dari pihak kuttab tempat anak-anak menimba ilmu," beber kapolresta, Rabu (23/6). 

Dalam kasus ini, polresta menggandeng dinas sosial, Unit Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (PTPAS), serta sepuluh psikolog yang akan memberikan pendampingan kepada ABH. "Ini untuk menggali lebih dalam, kenapa mereka (ABH) melakukan perusakan. Sekaligus mencegah mereka melakukan hal serupa ke depan," terang kapolresta. (atn/wa/dam) Editor : Damianus Bram
#Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak #tpu cemoro kembar #polresta surakarta #Kasus Perusakan Makam di TPU Cemoro Kembar