Ditemui di Simpang Faroka, Jumat (9/7) siang kemarin, Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban (ambulans yang dilempar batu). Meski proses penegakan hukum masih terus berproses, dirinya memastikan akan menindak tegas pelaku pelemparan tersebut.
"Laporan baru masuk, kita tunggu dulu prosesnya. Kami pastikan akan menindak tegas pelaku pelemparan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," terang dia kemarin siang.
Kapolreta mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku. Sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalan perundangan tersebut ada beberapa kendaraan yang menjadi prioritas, salah satunya adalah ambulan.
"Kami pastikan Polri sebagai fasilitas negara akan menindak tegas siapapu yang melanggar hukum, menghalang-halangi laju daripada mobil-mobil yang diprioritaskan. Terutama armada yang berkaitan dengan penanganan pasien maupun penanganan bencana," terang Kapolresta.
Pihaknya berharap masyarakat bisa memberikan kelonggaran bagi jenis kendaraan yang diprioritaskan tersebut. Ketika ada kendaraan yang diprioritaskan dengan membunyikan sirine dan menyalakan rotator maka seluruh pengguna jalan wajib hukumnya untuk memberi kesempatan mobil-mobil tersebut untuk melintas dan mendahului mobil-mobil lain.
"Ditengah pandemi ini banyak lalu lalang ambulan, mobil kebencanaan, dan lainnya. Kami harap seluruh masyarakat bisa menghormati kerja-kerja pemerintah sehingga tidak ada tindakan yang melanggar hukum," tutup Ade Safri. (ves/dam) Editor : Damianus Bram