Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Sekda Pemkot Surakarta: Batasi Panitia Penyembelihan Hewan Kurban

Damianus Bram • Kamis, 15 Juli 2021 | 16:54 WIB
Ilustrasi penyembelihan hewan kurban di Masjid Agung Solo, tahun lalu. (DAMIANUS BRAM/RADAR SOLO)
Ilustrasi penyembelihan hewan kurban di Masjid Agung Solo, tahun lalu. (DAMIANUS BRAM/RADAR SOLO)
SOLO – Seusai arahan Kementerian Agama (Kemenag), penyembelihan hewan dapat dilaksanakan di rumah penyembelihan hewan (RPH) di masing-masing daerah. Jika kemudian lokasi tersebut penuh atau sulit diakses, masyarakat boleh melaksanakan penyembelihan di area luas bukan di sekitar masjid dengan jumlah orang terbatas.

"Panitia pelaksana penyembelihannya sangat terbatas dan dilakukan di area yang luas. Nanti pembagiannya (daging kurban) bisa dilakukan di waktu berbeda dan tidak mengundang kerumunan. Misalnya bisa diantar ke warga atau diambil perwakilan saja," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Surakarta Ahyani, Rabu (14/7).

Kepala Kantor Kemenag Kota Surakarta Hidayat Maskur mengimbau umat mematuhi arahan Mendagri, Menag, dan Pemerintah daerah terkait pelaksanaan salat Idul Adha di rumah saja maupun penyembelihan hewan kurban.

"Penyembelihan hewan kurban jangan dilakukan di masjid atau tanah lapang, kalau bisa dilakukan di lingkungan masing-masing. Akan lebih efektif manakala bisa dilakukan per-RT masing-masing atau per Dasawisma," ujarnya belum lama ini. (ves/wa/dam) Editor : Damianus Bram
#Sekda Pemkot Surakarta #penyembelihan hewan kurban #Kepala Kantor Kemenag Kota Surakarta Hidayat Maskur #Perayaan Idul Adha di masa Pandemi #Sekda Ahyani