Jaksa penuntut umum (JPU) kasus tersebut Endang Sapto Pawuri menuturkan, ketika tidak ada yang mengajukan banding, kejaksaan segera melakukan eksekusi.
“Kami diberi waktu oleh majelis hakim apakah akan mengajukan banding atau menerima. Masih menunggu petunjuk dari pimpinan, sedangkan terdakwa sudah ditahan di Rutan Surakarta,” jelasnya, Kamis (5/8).
Hal yang memberatkan terdakwa, Lukas tidak mengakui perbuatannya. Bahkan tidak merasa bersalah dalam kasus penembakan mobil Toyota Alphard yang ditumpangi IN, tak lain kakak ipar Lukas. (atn/wa/dam) Editor : Damianus Bram