Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Pengadilan Negeri Surakarta Cabut Hak Kepemilikan Senjata Lukas Jayadi

Damianus Bram • Jumat, 6 Agustus 2021 | 16:47 WIB
AKSI KOBOI: Lukas pegang pistol mainan pada rekonstruksi Januari lalu. (DAMIANUS BRAM/RADAR SOLO)
AKSI KOBOI: Lukas pegang pistol mainan pada rekonstruksi Januari lalu. (DAMIANUS BRAM/RADAR SOLO)
SOLO Selain divonis sepuluh tahun penjara, hak kepemilikan senjata Lukas Jayadi, terdakwa percobaan pembunuhan dicabut. Pencabutan izin itu dilakukan bersamaan dengan pembacaan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (4/8).

Jaksa penuntut umum (JPU) kasus tersebut Endang Sapto Pawuri menuturkan, ketika tidak ada yang mengajukan banding, kejaksaan segera melakukan eksekusi.

“Kami diberi waktu oleh majelis hakim apakah akan mengajukan banding atau menerima. Masih menunggu petunjuk dari pimpinan, sedangkan terdakwa sudah ditahan di Rutan Surakarta,” jelasnya, Kamis (5/8).

Hal yang memberatkan terdakwa, Lukas tidak mengakui perbuatannya. Bahkan tidak merasa bersalah dalam kasus penembakan mobil Toyota Alphard yang ditumpangi IN, tak lain kakak ipar Lukas. (atn/wa/dam) Editor : Damianus Bram
#pengadilan negeri surakarta #penembakan mobil alphard #Hak Kepemilikan Senjata Lukas Dicabut #Lukas Jayadi Dituntut 12 Tahun Penjara #Lukas Jayadi