72 KK Terdampak Rel Layang Minta Pengukuran Ulang
Damianus Bram • Kamis, 19 Agustus 2021 | 06:00 WIB
SOLO – Hasil pengukuran panitia pembebasan lahan elevated railway (rel layang) tidak memuaskan 72 kepala keluarga (KK) terdampak single elevated railway jalur ganda Semarang-Solo fase I (Solo Balapan-Kadipiro). Mereka mengajukan pengukuran ulang.
Untuk diketahui, sedikitnya terdapat 523 bangunan terdampak proyek nasional di lahan Kereta Api Indonesia (KAI). Dari pemilik 523 bangunan tersebut, sebanyak 72 KK pemilik bangunan mengajukan sanggahan pendataan dan verifikasi yang dilakukan appraisal dan tim terpadu sebelumnya.
“Ada 14 hari untuk masa sanggah bagi yang keberatan. Total ada 72 KK pemilik bangunan yang keberatan. Sanggahan sudah disampaikan ke pihak bersangkutan,” ujar Camat Banjarsari Beni Supartono, Rabu (18/8).
Sanggahan puluhan KK itu sudah dikirimkan kepada ketua tim terpadu penanganan dampak sosial (Pemprov Jateng). Rinciannya, 32 bangunan di Kelurahan Gilingan, satu bangunan di Joglo, 25 bangunan di Nusukan, dan 14 bangunan di Kelurahan Banjarsari.
Sanggahan tersebut terkait keterangan pendamping. Seperti keterangan lama menempati bangunan dan hitungan luas lahan terdampak yang dinilai tak sesuai.
Menurut camat, sanggahan terkait dokumen pendamping seperti letak tanah penguasaan, bangunan, dan sejenisnya tak banyak berpengaruh terhadap nilai ganti rugi yang sudah diputuskan appraisal. Berbeda dengan sanggahan luas bangunan terdampak yang bakal memengaruhi nilai ganti rugi.
“Mayoritas sanggahan terkait dokumen pelengkap. Antara lain keterangan penguasaan tanah. Misalnya, sudah menempati lahan dan bangunan selama 15 tahun tapi hanya ditulis lima tahun. Hal ini tidak banyak mengubah nilainya (ganti rugi). Tapi kalau terkait luas lahan, mungkin akan berdampak pada nilai hitungannya,” beber camat.
Setelah diterima tim terpadu, lanjut Beni, sanggahan warga dilakukan verifikasi ulang. Khusus sanggahan yang menyoal luas lahan terdampak, akan dilakukan pengukuran ulang. Hasilnya diumumkan seperti sebelumnya, yakni lewat kecematan dan kelurahan.
"Catatannya, ketika dilakukan pengukuran ulang dan ternyata luas lahan lebih sempit dibandingkan hasil sebelumnya, maka yang dipakai (untuk menentukan ganti rugi) adalah hasil pengukuran terbaru,” ungkap Beni.
Untung Sriyono, salah seorang warga terdampak proyek rel layang berharap ganti rugi bisa segera dicairkan. Dengan begitu, keluarganya bisa menyiapkan rencana melanjutkan hidup di lokasi baru.
"Saya sudah menerima hasil pendataannya. Bangunan saya dihitung permanen dan sudah ditinggali selama 36 tahun sejak 1985 dan dua pohon belimbing juga ikut dihitung. Saya tinggal menunggu nilai gantinya," terang warga RT 06 RW 13 Kelurahan Nusukan itu. (ves/wa/dam) Editor : Damianus Bram