Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
“Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Penyesuaian tarif juga dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia. Sekaligus menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol," ungkap Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru kepada Jawa Pos Radar Solo, Rabu (18/8).
Heru menjelaskan, pertumbuhan ekonomi Indonesia di semester pertama 2021 yang meningkat 7,07 persen secara tahunan (year on year) sejalan dengan peran jalan tol dalam percepatan distribusi barang dan jasa.
Meningkatnya pertumbuhan ekonomi ini menunjukkan masyarakat dan pelaku usaha kembali beraktivitas meski dengan pembatasan-pembatasan.
“Dengan adanya jalan tol, distribusi barang dan jasa dari para pelaku usaha dapat lebih cepat diterima, sehingga denyut ekonomi dapat berputar kembali dan perlahan berangsur normal,” sambungnya.
Direktur Utama Jasamarga Solo Ngawi (JSN) Arie Irianto menuturkan, dalam hal pelayanan konstruksi telah dilakukan perbaikan dan pemeliharaan fisik jalan tol secara periodik, rekonstruksi perkerasan guna meningkatkan kualitas jalan, penghijauan di sepanjang jalan tol, pembersihan lajur jalan tol dan saluran air, pemeliharaan rambu dan penerangan jalan umum, serta pemeliharaan lanskap jalan tol.
“Kami juga dalam proses pengerjaan scrapping filling overlay (SFO) sepanjang 5 kilometer (km) sejak akhir Juli 2021 dan ditargetkan selesai dalam waktu enam bulan. SFO ini dilakukan di Km 492+200 Colomadu hingga Km 514+000 Karanganyar ruas tol Solo-Ngawi arah Ngawi," pungkasnya. (aya/wa/dam) Editor : Damianus Bram