Kasatreskrim Polresta Surakarta AKP Djohan Andika menuturkan, saat ini fokus pemeriksaan masih terhadap tersangka. Di mana pada Minggu (29/8), tersangka diserahkan oleh Subdit 3 Jatamras Ditreskrimum Polda Jateng.
"Untuk hasil BAP sementara tidak bisa saya jelaskan karena sudah masuk ranah penyidikan," ujarnya.
Djohan mengatakan, surat pemanggilan saksi korban juga sudah dikirim aparat kepolisian. Sementara baru satu korban yang akan diperiksa. Yakni Tm, salah seorang kepala dinas di lingkungan Pemkot Surakarta.
"Yang membuat laporan resmi baru beliau (Tm). Sedangkan dua pejabat yang lain (yang jadi korban, Red), kita ketahui dari pengakuan pelaku. Namun, nanti mereka akan kita panggil untuk menambah keterangan saksi," papar Djohan.
Dia juga meminta jika ada pejabat lain atau masyarakat Kota Bengawan yang pernah merasa menjadi korban untuk melapor pihak kepolisian. "Keterangan dari para saksi ini akan kita match-kan dengan keterangan pelaku guna pemberkasan yang akan kita kirim ke pihak kejaksaan," terang Djohan.
"Kita juga akan melakukan pencetakan rekening koran milik adik pelaku yang diduga dijadikan pelaku untuk menerima uang pemerasan dari para korban. Termasuk mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, kasus pemerasan terhadap kepala dinas di lingkungan Pemkot Surakarta ini terungkap saat Tm melapor telah diperas oleh seseorang yang mengatasnamakan Edi Pucangsawit. Dari Tm, pelaku berhasil melakukan pemerasan sebanyak lima kali dari Juli hingga Agustus. Total uang hasil pemerasan menyentuh angka Rp 60 juta.
Guna melancarkan niatnya, pelaku atas nama Andri Suprianto mengaku-aku sebagai orang dekat mantan Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo. Dari tangan pelaku, pihak kepolisian menyita sebuah handphone yang digunakan untuk melakukan aksi pemerasan, buku rekening yang berisi uang sisa aksi pemerasan, serta satu unit kendaraan roda dua. Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (atn/ria)
Editor : Syahaamah Fikria