Kondisi saat ini jauh berbeda dengan 2020 lalu, di mana belum ada pembatasan kuota solar subsidi. Saat itu, SPBU bisa bebas melayani kebutuhan solar bersubsidi oleh masyarakat.
"Adanya pembatasan ini, kami harus bisa mengatur jumlah solar bersubsidi yang dijual kepada masyarakat setiap harinya," jelas K, 47, salah satu pengelola SPBU di wilayah Sragen, Rabu (1/9).
Dia menerangkan, sebelum dilakukan pengurangan kuota, pihaknya bisa menjual 8.000 liter hingga 10.000 liter setiap hari. Namun setelah ada kebijakan pembatasan kuota tahun ini, kami membatasi penjualan solar bersubsidi sebanyak 5.000 liter per hari.
"Kalau sudah mencapai jumlah tersebut, kami sudah tidak melayani penjualan solar bersubsidi kepada masyarakat. Caranya memasang tulisan tutup atau di SPBU dipasangi tulisan habis," jelasnya
Pembatasan penjualan solar bersubsidi itu, lanjut dia, tujuannya agar kuota yang dijual kepada masyarakat sesuai kuota yang ditentukan pemerintah melalui BPH Migas hingga akhir 2021. Pengelola SPBU yang menolak disebut namanya itu meminta agar pemerintah melalui Pertamina dapat menyalurkan solar bersubsidi seperti pada 2021, yang tidak dibatasi jumlah penjualannya.
Hal senada dikemukakan salah satu Korwil SPBU di Kota Solo berinisial L, 52. Dia mengakui adanya pembatasan penjualan solar hingga akhir 2021. “Dengan begitu, SPBU harus pandai-pandai mengatur penjualan solar bersubsidi setiap harinya," ujarnya.
Sementara itu, Unit Manager Communication Relations & CSR Pertamina Jawa Bagian Tengah Nrasro Galih Nugroho mengatakan, soal pembatasan penjualan solar bersubsidi itu bukan kewenangan pihak Pertamina.
Pihak Pertamina hanya memiliki kewenangan dalam hal penyalurannya. Namun, pengaturan kuota menjadi kewenangan pemerintah melalui BPH Migas Pusat yang sudah disahkan oleh DPR RI, berdasar usulan dari pemerintah daerah atau kota, pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat.
"Kita komitmen dapat menyalurkan dan mendistribusikan bahan bakar untuk masyarakat, khususnya jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT), yaitu solar bersubsidi di wilayah Kota Solo sesuai dengan penugasan dari pemerintah. Dalam hal ini BPH Migas," terang Brasto.
Dia menambahkan, penugasan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 55/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Kuota Volume Penyalur Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Per Provinsi/Kabupaten/Kota oleh PT Pertamina (Persero) tahun 2021 yang disahkan pada 7 Desember 2020.
"Dalam surat keputusan tersebut telah diatur kuota volume penyaluran di setiap kota kabupaten berdasarkan lembaga penyalur yang ada, seperti SPBU reguler, SPBU mini maupun SPBU nelayan,"ungkap Brasto
Brasto juga menjelaskan, di kota Solo terdapat 15 lembaga penyalur berupa SPBU reguler yang mendapat penugasan untuk menyalurkan solar subsidi ke masyarakat dari BPH Migas. "Setiap lembaga penyalur atau SPBU yang diberikan penugasan oleh BPH Migas memiliki kuota volume solar subsidi yang telah dicantumkan dalam SK BPH Migas tersebut sepanjang 2021," tambahnya.
Sejauh ini, kuota dan realisasi penyaluran solar subsidi di Solo cenderung aman. Di mana nilai realisasi masih sesuai dengan kuota yang dimiliki oleh lembaga penyalur. "Berdasarkan data kami per 29 Agustus 2021, rata-rata konsumsi harian BBM solar subsidi di Kota Solo sebesar 63 KL per hari," jelas Brasto. (atn/ria) Editor : Syahaamah Fikria