"Pas di daerah Semanggi saya lihat ada motor ditinggal pemiliknya. Kemudian kuncinya masih nancep. Saya lihat dulu, sekitar 30 menit, pemiliknya tidak muncul-muncul," terangnya di Mapolresta Surakarta, Senin (13/9).
Tanpa pikir panjang, Parsini menggondol motor Honda Scoopy nopol AD 6299 WS. Pencurian kendaraan bermotor tersebut segera dilaporkan ke Polresta Surakarta.
Kasatreskrim Polresta Surakarta AKP Djohan Andika menuturkan, Parsini sempat mengganti pelat nomor dengan yang palsu. Rencananya akan diserahkan kepada seseorang untuk jaminan utang. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (atn/wa/dam)
Editor : Damianus Bram