Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Penanganan Dampak Sosial Jalur Ganda di Kadipiro Terhambat 1 Bangunan

Damianus Bram • Sabtu, 16 Oktober 2021 | 13:00 WIB
PROYEK TRANSPORTASI: Lokasi yang akan dilintasi proyek single elevated railway. (M. IHSAN/RADAR SOLO)
PROYEK TRANSPORTASI: Lokasi yang akan dilintasi proyek single elevated railway. (M. IHSAN/RADAR SOLO)
SOLO – Penanganan dampak sosial single elevated railway jalur ganda Semarang-Solo fase 1 (Solo Balapan-Kadipiro) belum selesai. Padahal, ground breaking proyek nasional itu ditargetkan akhir Oktober. Masih tersisa satu gudang tua belum bisa dieksekusi lantaran berstatus hak guna bangunan (HGB).

Camat Banjarsari Beni Supartono membenarkan, salah satu bangunan yang berada di atas lahan PT KAI belum selesai proses penanganan dampak sosialnya. Bangunan seluas 3.000 meter persegi itu merupakan sebuah gudang tua yang berdiri di sekitar bantaran rel kereta api di Gilingan, Banjarsari.

"Gudang ini di peta masuk penanganan dampak sosial karena berada di atas lahan PT KAI. Kalau tidak salah gudang itu ada HGB-nya," terang dia, Jumat (15/10).

Dilihat sekilas lokasi gudang yang berada 50 meter dari Jalan S. Parman di RT 01 RW 13 Kelurahan Gilingan itu memang hanya berjarak beberapa meter dari jalur rel kereta api Solo Balapan-Kadipiro. Informasi yang beredar, pemilik gudang sempat melayangkan gugatan karena si pemilik gudang memiliki surat HGB atas lahan tersebut.

"Ada gugatan dari pemilik gudang di wilayah Gilingan. Kemungkinan itu harus diselesaikan dulu," terang dia.

Selain permasalahan gudang itu, penanganan dampak sosial belum bisa diselesaikan lantaran ada sejumlah berkas yang belum lengkap. Seperti adanya penerima bantuan dampak sosial yang meninggal dan sebagainya. Ini harus diselesaikan dulu secara administrasi.

Soal ground breaking yang direncanakan pada akhir bulan ini, Beni mengaku belum tahu detail dari informasi itu. Namun cukup memungkinkan jika ground breaking dilakukan di titik lainnya di luar titik penanganan dampak sosial.

"Jadi memang akan digarap bertahap sesuai dengan kebutuhan bangunannya. Tapi info detailnya masih belum ada kejelasan karena kewenangan ada di pusat," terang Beni.

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka membenarkan hal itu. Hingga saat ini gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu masih berlangsung. Gugatannya ditangani Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah I Jawa Tengah.

“Saya nggak tahu kenapa bisa digugat padahal lahan milik PT KAI. Ya memang sedikit menghambat tapi ground breaking tetap akhir bulan ini," jelas dia.

Pemkot Surakarta bakal mengawal gugatan tersebut agar permasalahan terkahir segera rampung dan bisa diterima semua pihak. Ini dilakukan agar tahapan kerja proyek nasional itu bisa berjalan sesuai rencana, mengingat pelaksanaannya sudah terbilang mundur dari perencanaan awal pada Juli lalu. "Semoga ground breaking tidak mundur lagi," tutur Gibran. (ves/bun/dam) Editor : Damianus Bram
#Ground Breaking Proyek Single Elevated Railway #Jalur Ganda Semarang-Solo #Single Elevated Railway #Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka